Bapenda Jabar Gunakan WhatsApp untuk Ingatkan Tunggakan Pajak Kendaraan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengambil langkah inovatif dalam meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Melalui aplikasi WhatsApp, Bapenda Jabar kini mengirimkan pesan pengingat kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan. Pesan tersebut dikirimkan melalui chatbot resmi Bapenda Jabar dengan nomor 0811-2230-1818.
Isi pesan dimulai dengan menyebutkan nomor polisi kendaraan, diikuti dengan informasi mengenai status kendaraan yang belum melakukan registrasi ulang.
Wajib pajak kemudian diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban registrasi STNK kendaraan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan. Tautan pembayaran melalui layanan Sambara di aplikasi Sapawarga juga disertakan untuk memudahkan proses pembayaran.
Bapenda Jabar juga memberikan catatan penting dalam pesan tersebut. Jika wajib pajak merasa tidak memiliki tunggakan, mereka dapat mengabaikan pesan tersebut. Namun, jika kendaraan yang dimaksud sudah dijual atau berpindah tangan, wajib pajak diminta untuk segera mengurus balik nama.
Bagi warga Jabar yang ingin mengetahui besaran pajak kendaraan bermotor mereka, dapat mengakses WhatsApp chatbot Samsat Bapenda Jabar di nomor yang sama dengan mengetik “Hai” atau “Halo”.
Langkah proaktif Bapenda Jabar ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban pajak kendaraan bermotor, serta memudahkan proses pembayaran melalui pemanfaatan teknologi. Bapenda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Bapenda Jabar.
Informasi resmi hanya akan disampaikan melalui kanal-kanal resmi Bapenda Jabar.
Sumber : https://galamedia.pikiran-rakyat.com/news/pr-358463538/bapenda-jabar-gunakan-whatsapp-untuk-ingatkan-tunggakan-pajak-kendaraan