Tata Cara Bayar Pajak Kendaraan Di Mal Pelayanan Publik Garut
Masyarakat Garut sekarang bayar pajak pajak kendaraan bermotor tahunan bisa dilakukan bersamaan dengan mengurus keperluan lainnya di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di area Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Dengan nama gedung RAA Wiratanudatar VIII, MPP Garut ini tentunya akan memudahkan masyarakat karena mereka tidak perlu datang ke masing-masing instansi namun cukup datang ke MPP untuk melakukan pengurusan.
Ada 23 instansi dari Kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, pihak swasta dengan jumlah total ada 95 pelayanan. Salah satunya adalah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dari Samsat Garut yang berada di tenant nomor 13.
Berikut tata cara bayar pajak kendaraan tahunan di MPP Garut.
1. Silakan datang ke gedung MPP Garut dengan membawa persyaratan;
2. Hubungi petugas di pusat informasi, informasikan akan membayar pajak kendaraan / mau ke samsat;
3. Serahkan e-KTP untuk pendataan dan diberikan nomor antrian;
4. Setelah itu, langsung menuju loket 13 / Samsat;
5. Silakan tunggu panggilan sesuai nomor antrian;
6. Setelah dipanggil, serahkan e-KTP pemilik dan STNK kendaraan untuk diproses;
7. Petugas akan menginformasikan nominal pajak yang harus dibayarkan;
8. Silakan lakukan pembayaran;
9. Ambil e-KTP, SKKP / notis pajak yang baru dan STNK kendaraannya;
10. Jangan lupa lakukan pengecekan kembali terhadap e-KTP, SKKP dan STNK sebelum meninggal loket.