Pemda Provinsi Jawa Barat Berikan Insentif Pajak KEK Lido

Pemda Provinsi Jawa Barat menyiapkan insentif pajak secara bertahap bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang ada di Lido, Kabupaten Bogor sebagai bagian dari komitmen mendukung upaya pemilihan ekonomi melalui pertumbuhan industri pariwisata di Jawa Barat.

Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik disela kunjungan mendampingi Plh Gubernur Jawa Barat, UU Ruzhanul Ulum ke KEK Lido Kabupaten Bogor, Senin (18/7/2022).

Kunjungan Plh Wagub Jawa Barat di KEK Lido, Jawa Barat.

Kebijakan pemberian insentif pajak ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat, termasuk Gubernur Jawa Barat yang ingin menumbuhkan kembali industri pariwisata di Jawa Barat.

Insentif pajak berupa pengurangan, keringanan atau pembebasan pajak daerah meliputi beberapa jenis pajak sesuai dengan kewenangan daerah.

“Pajak kendaraan bermotor, alat berat dan pajak air permukaan itu diberikan secara bertahap. Contoh besarannya bisa 50 persen, namun angka itu bisa berkurang seiring dengan jalannya proyek,” ungkap Dedi.

Selain itu, Pengurangan hingga keringanan pajak juga berlaku bagi retribusi izin mempekerjakan tenaga asing.

“Retribusi pemberian perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing keringanan pajaknya bisa mencapai 50 persen, dan angkanya bisa turun seiring waktu,” lanjut Dedi.