Sosialisasi Pemutihan Pajak Kendaraan Gencar Dilakukan

Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022 terus dilakukan. Salah satunya adalah sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat dan radio PR FM yang dilaksanakan di Kantor PR FM Bandung, Selasa (12/7).

Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih detail mengenai Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2022, karena narasumber yang hadir adalah Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Jabar Bapak Mukti Subagja.,SE.,M.Si serta Pamin STNK Samsat Bandung Tengah Iptu Enggar Jati Nugroho S.I.K.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini sendiri merupakan salah satu program yang digagas guna mendukung pemulihan ekonomi nasional yang belum pulih 100% akibat dari pandemi Covid-19 yang melanda pada tahun lalu.

 
Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut :
 
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

2. Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

3. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

4. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
b. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
c. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
d. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
e. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

5. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).