LIBUR LEBARAN, E-SAMSAT DONGKRAK PENDAPATAN

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menekankan agar selama Libur Lebaran masyarakat dapat tetap merasakan kehadiran Pemerintah melalui berbagai fasilitas pelayanan. Termasuk di antaranya fasilitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat secara online melalui E-Samsat.

Hal ini terbukti dengan data dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, transaksi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor menggunakan E-Samsat yang dimulai sejak tanggal 29 April 2022 s.d. 4 Mei 2022 meraih capaian Pendapatan yang signifikan, yaitu Roda Dua sebesar Rp 881.455.300,00 (3.348 Kendaraan Bermotor), Roda Empat sebesar Rp 3.501.782.800,00 (1.226 Kendaraan Bermotor), dengan jumlah total sebanyak Rp 4.383.238.100,00 (4.574 Kendaraan Bermotor).

Kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan cukup meningkat dengan adanya kemudahan proses Pembayaran Pajak Kendaraan Tahunan secara online ini.

Kepala Bapenda Jabar, Dr. Dedi Taufik, M.Si menyatakan bahwa Libur Lebaran tidak menjadi kendala bagi yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan karena sudah disediakan berbagai fasilitas alternatif secara online melalui e-Samsat.

Hal ini senada dengan harapan Kang Emil yang menginginkan bahwa Pemerintah harus bergerak lebih dekat kepada masyarakat.

Proses pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran, di antaranya melalui Aplikasi Sambara, Aplikasi Signal, Financial Technology (Bukalapak, Kaspro dan Tokopedia), Gerai Modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB.

Berbagai inovasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan para Wajib Pajak.
Selain itu, untuk Pengesahan STNK diberikan waktu selama 90 Hari setelah pembayaran di Layanan Samsat seperti Samsat Induk, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa atau Kios Samsat.

Berbagai pilihan, berbagai kemudahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.