BINCANG SANTAI BAPENDA JABAR DENGAN BAPENDA KABUPATEN/KOTA

Diperlukan kolaborasi antara Bapenda Provinsi Jawa Barat dan Bapenda Kabupaten/Kota dalam Penyusunan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD),
yang dimulai dengan mensinergikan Timeline Penyusunan Peraturan tersebut.

Kemudian dilanjutkan melalui harmonisasi substansi materi aturan sehingga dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien di masyarakat.

Hal itu menjadi 2 (dua) simpulan penting dari acara Bincang Santai antara Kepala Bapenda Provinsi Jawa Barat beserta jajaran dengan para Kepala Bapenda Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 11 Maret 2022, pukul 16 -18 WIB di Hotel Mason Pine Kabupaten Bandung Barat.

Acara Bincang Santai ini menjadi sangat penting dilaksanakan sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang memerlukan adanya Penyesuaian Regulasi di Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.