Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Jabar menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dibuka Kepala Bapenda Jabar Dr. Hening Widiatmoko, M.A., Bandung, Kamis (10/07).
Sosialisasi diawali laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Kabid Renbang Dr. Drs. Dedi Sutardi, M.pd., dilanjutkan pemaparan Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sosialisasi dilanjutkan pemaparan narasumber Evarini Uswatun Khasanah, SE, M. Si dari Ditjen Bina Keuangan Daerah kementerian Dalam Negeri, Dr. Yannes Martinus Pasaribu dari ITB, dan Rismawati, SH., MH dari Unpar yang dimoderatori A. Irman Firmansyah H., S.H., M.Hum dan tanya jawab dengan peserta undangan terdiri dari unsur DPRD Jabar dan Perangkat Daerah Provinsi Jabar.

 

 

Kepala Bapenda Jabar Dr. Hening Widiatmoko, M.A memberikan sambutan sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dr. Drs. Dedi Sutardi, M.Pd. menyampaikan laporan pertanggung-jawaban pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Diskus panel yang dimoderatori oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Dr. Drs. Dedi Sutardi, M.Pd.

Kepala P3DW Kab.Bandung I Rancaekek Beny Bunyamin, S.IP. MM.

Kegiatan sosialisasi diikuti peserta undangan terdiri dari unsur DPRD Jabar dan Perangkat Daerah Provinsi Jabar.