Sosialisasi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/154-Bapenda

Sosialisasi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/154-Bapenda tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan (PKB).

19 balasan
      • Ibink Tholibin
        Ibink Tholibin says:

        PUNTEN PAK…KENDARAAN SAYA RODA DUA YAMAHA ZUPITER MX TAHUN 2006…TIDAK BANYAR PAJAK TAHUN 2017 DAN 2018 SERTA STNK (PAJAK LIAM TAHUN)…KIRA -KIRA BISA TIDAK PAK?KALAU BISA KIRA-KIRA ESTIMASI BIYAYANYA??TERIMA KASIH BANYAK PAK.SEMGA BAPAK TETAP SEHAT.

  1. Fari
    Fari says:

    Yth Bapenda Jabar.
    Dengan adanya keputusan Gubernur JABAR saya mohon informasi biaya lebih detail mengenai BBN dan MUTASI kendaraan dengan
    D 2698 UAQ dari Kab Bandung Barat ke Kab Bandung (SOREANG) sampai dengan penerbitan BPKB Baru.
    Nuhun

    • Bapenda Jabar
      Bapenda Jabar says:

      estimasi pajak kendaraan Rp318.500
      estimasi BBN sebesar Rp162.000 (dibebaskan selama periode program bebas BBNKB)

      Biaya PNBP yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :

      a. Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3
      1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
      2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
      3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
      4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000

      tks~Arrie

  2. yoky ramdan
    yoky ramdan says:

    Yth Bapenda Jabar.
    Dengan adanya keputusan Gubernur JABAR saya mohon informasi biaya lebih detail mengenai PKB, BBN dan MUTASI kendaraan dengan
    B 1530 KES dari BEKASI ke Kab BOGOR sampai dengan penerbitan BPKB Baru.
    Nuhun

  3. Rizki
    Rizki says:

    Untuk 2 kendaraan yang terdaftar di polda berbeda (metro dan jabar) apa terkena tarif progresif?
    1 terdaftar plat B depok dan 1 plat B jakarta (polda metro), yg B jakarta mau dimutasi ke F bogor kab, apakah yg F akan terkena progresif nantinya setelah mutasi?
    NB. Alamat 2 kendaraan akan sama setelah mutasi ke F.

  4. yohanes Herman
    yohanes Herman says:

    saya mau nanya untuk daerah Cibitung termasuk otoritas samsat jabar atau DKI ? dan sampai kapan batas waktu denda administrasinya ? terima kasih sebelumnya

    • yohanes Herman
      yohanes Herman says:

      maaf maksud saya sampai kapan batas waktu pembebasan denda administrasinya ? terima kasih

      • Bapenda Jabar
        Bapenda Jabar says:

        Cibitung termasuk wilayah Kab. Bekasi pak, berarti masuk Ke Samsat Kab. Bekasi (Cikarang),
        untuk pembebasan denda pajak dimulai dari tgl 1 Juli – 30 Agt.
        Tks~Hendra

        • yohanes Herman
          yohanes Herman says:

          saya tadi coba bayar pajak di karawang karena kebetulan saya tinggal di karawang,sedangkan mobil saya plat B cikarang, saya datang ke samsat tapi ditolak,padahal masih 1 Polda,1 Bapenda dan 1 Provinsi,sedang motor temen saya yang plat Z aja bisa bayar di Karawang.
          Mohon pencerahannya Bapenda

Comments are closed.