E-Samsat Jabar Kode Bayar Tidak Terdaftar

E-Samsat Jabar merupakan salah satu inovasi dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK dengan cara pembayaran melalui ATM Bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia. E-Samsat Jabar memberikan banyak keuntungan serta kemudahan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor melalui E-Samsat ini bisa dilakukan di 64.000 jaringan ATM-ATM Bank yang telah bekerja-sama di seluruh wilayah Indonesia, selain melalui mesin ATM pembayaran dapat juga dilakukan melalui Internet Banking, dan Mobile Banking. Selain itu, dengan menggunakan E-Samsat Jabar diharapkan dapat menghindarkan percaloan, menghilangkan korupsi penerimaan pajak, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para Wajib Pajak (WP).

Namun untuk dapat menggunakan layanan E-Samsat, ada 9 persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh WP. Persyaratan dan ketentuan tersebut adalah :

  1. Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server Samsat Bapenda Jabar.
  2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
  4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
  6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahunan.
  8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).

Dalam menggunakan layanan E-Samsat ini, WP sering menghadapi kendala berupa perbedaaan NIK pemilik kendaraan yang terdaftar di samsat dengan NIK pemilik rekening yang akan digunakan untuk membayar pajak. Perbedaan NIK ini menyebabkan WP tidak dapat membayar pajak kendaraan yang dimiliki melalui E-Samsat. Perbedaan ini biasanya dapat diketahui ketika WP mendapatkan kode bayar setelah mengirimkan SMS ke server yang dikelola oleh Bapenda Jabar dengan format sebagai berikut : esamsat(spasi)nomor rangka(spasi)NIK KTP

Apabila NIK yang dikirimkan melalui SMS ke server Bapenda Jabar sesuai dengan NIK pemilik kendaraan yang ada pada basis data di kantor samsat maka WP akan mendapatkan balasan berupa Kode Bayar yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan melalui E-Samsat. Akan tetapi, apabila NIK yang dikirimkan melalui SMS ke server Bapenda Jabar tidak sesuai dengan NIK pemilik kendaraan yang ada pada basis data di kantor samsat maka WP tidak akan mendapatkan balasan berupa Kode Bayar.

Kendala lainnya adalah ketika WP mendapatkan SMS balasan berisi Kode Bayar dan akan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui mesin ATM terdapat pesan kesalahan Kode Bayar Tidak Terdaftar yang tertera pada layar mesin ATM, hal ini biasanya terjadi karena NIK pemilik kendaraan yang ada pada server samsat berbeda dengan NIK pemilik rekening tabungan yang ada pada server bank sehingga proses verifikasi tidak dapat dilaksanakan. Karena salah satu syarat registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor adalah identitas pemilik kendaraan yang dapat dibuktikan dengan adanya kesamaan NIK yang terdapat pada server samsat dengan NIK yang terdapat pada server bank.

Bagi WP yang merupakan nasabah bank bjb dapat menggunakan E-Samsat Jabar selain melalui mesin ATM, dapat juga melalui internet banking dan mobile banking namun tetap harus diperhatikan persyaratan dan ketentuan diatas untuk dapat menggunakan E-Samsat Jabar ini.

28 balasan

Comments are closed.