Melalui e-Samsat, Waktu dan Tempat Tidak Menjadi Halangan untuk Membayar PKB
Electronic Samsat atau biasa disingkat e-Samsat merupakan sebuah terobosan yang dikembangkan oleh tim pembina samsat Jawa Barat (Dispenda Jabar, Polda Jabar, dan PT. Jasa Raharja) guna mempermudah Wajib Pajak (WP) untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Jawa Barat. Selain itu, layanan e-Samsat Jabar juga diharapkan dapat mengurangi kontak langsung antara WP dengan petugas samsat sehingga praktik percaloan dan pungli dapat dihindari.
Sistem e-Samsat Jabar pertama kali diresmikan pada bulan November tahun 2014 lalu dimana pada awalnya e-Samsat Jabar hanya dapat digunakan pada mesin ATM milik Bank BJB. Karena pada saat itu tim pembina samsat Jabar baru bekerja sama dengan Bank BJB sebagai Bank persepsi. Pada akhir bulan April 2016 tim pembina samsat Jabar meresmikan kerjasamanya dengan dua bank swasta besar yang beroperasi di seluruh Indonesia yaitu bank BCA dan bank BNI.
Dengan bertambahnya jumlah bank yang bekerjasama dengan tim pembina samsat Jabar untuk menerima setoran pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah hukum Jawa Barat diharapkan dapat memberikan WP kemudahan, kecepatan, proses pembayaran yang lebih praktis dan fleksibel serta terhindar dari praktik percaloan. Bila Anda datang ke kantor samsat, samsat outlet, atau samsat drive thru maka Anda harus mengikuti hari dan jam kerja yang telah ditentukan agar dapat membayar pajak kendaraan Anda. Beda halnya apabila Anda membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat Jabar dimana Anda dapat membayar pajak kendaraan Anda melalui mesin ATM bank BJB, BCA, dan BNI selama 24/7 (24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu) tidak ada istilah tutup atau libur. Dengan jumlah mesin ATM ketiga bank yang lebih dari 30 ribu buah dan tersebar di seluruh Indonesia, maka seharusnya WP akan lebih mudah dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya sehingga tidak ada istilah males, tidak waktu, ngantri, dan alasan-alasan klasik yang sering digunakan ketika kita sedang enggan untuk melaksanakan kewajiban kita.
Untuk dapat menggunakan layanan e-Samsat Jabar ada sembilan persyaratan yang harus Anda penuhi, yaitu :
1. Wajib Pajak Dengan Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan Data yang ada dalam server samsat Dispenda Jabar.
2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
5. Kendaraan yang dapat didaftarkan ulang adalah kendaraan yang NIK/No.KTP pemiliknya sama antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahun.
8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan/badan sosial).
Jika dahulu Anda harus mengirimkan sms terlebih dahulu untuk mendapatkan kode bayar yang digunakan ketika melakukan pembayaran di mesin ATM, saat ini ada cara lain untuk membayar pajak kendaraan tanpa menggunakan kode bayar melainkan menggunakan masa berlaku pajak yang dapat Anda lihat di lembaran SKPD Anda. Untuk lebih jelasnya tentang bagaimana membayar menggunakan mesin ATM BJB, BNI, dan BCA dapat Anda lihat di http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
Sebagai WP kendaraan bermotor sudah selayaknya Anda memilih satu dari berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mempermudah Anda dalam melaksanakan kewajiban Anda. Apapun pilihan layanan Anda untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang perlu diingat adalah bahwa sebagian dana dari pajak kendaraan bermotor yang Anda bayarkan setiap tahunnya digunakan untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum di Kabupaten/Kota dimana kendaraan anda terdaftar.
Comments are closed.