Parkir Sembarangan, 7 Mobil Digembok

Parkir di sembarang tempat, 7 kendaraan roda empat terpaksa digembok bannya kemarin. Pengembokan itu dilakukan oleh Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor.

Kasi Pengendalian Operasi pada DLLAJ Kota Bogor Empar Suparta mengatakan, sebanyak 7 kendaraan digembok bannya karena ketahuan memarkir kendaraan sembarangan di Jalan Pajajaran.  Akibatnya menyebabkan sejumlah kemacetan di jalan protokol.

“Ya ketujuh kendaraan kita gembok, karena parkir sembarangan,” ujarnya seperti dilansir Radar Bogor, Kamis (6/8/2015).

Pengembokan yang dilakukan lantaran pemilik kendaraan melanggar Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.

“Sanksinya bisa sampai Rp500 ribu,” imbuhnya.

Dalam melakukan penertiban, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian “Alhamdulillah, setelah kami lakukan operasi rutin, sekarang ini parkir liar sudah lebih berkurang,” tambahnya.

Jika mau membuka gembok, pemilik kendaraan harus mendatangi kantor DLLAJ dengan membawa persayaratan seperti Fotocopy SIM, KTP, STNK, dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi hal tersebut.

¨Jika sampai jam pulang kerja tidak ada yang mengambil terpaksa akan kami derek dan dibawa ke kantor,” tegasnya.

Dia berharap, para pemilik kendaraan bisa patuh terhadap peraturan dengan tidak memarkirkan kendaraannya dipingir jalan dan membawa kelengkapan surat kendaraan.

¨Namanya pelanggaran kami tidak pandang bulu, jika kedapatan melanggar siapapun akan kami tindak,¨ tegasnya.