Libur Lebaran, Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tutup satu minggu

Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) ditutup selama satu minggu terkait hari libur Lebaran 2015. Waktu libur tersebut dimulai 16-22 Juli 2015.

Hal ini sesuai surat edaran no 973/866-Dispenda tentang Pengenaan Sanksi Administrasi/Denda Libur Hari Raya Idul Fitri 1436 H dan Cuti Bersama Tahun 2015. Hal itu pun diputuskan mengacu pada instansi yang bermitra dengan Samsat juga libur.

“Sebangai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 061.2/31/org Tanggal 30 Juni 2015 Perihal atas perubahan surat edaran nomor 861/60/org/2014 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015,” tulis Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dirlantas Polda Jawa Barat dan Dirlantas Polda Merto Jaya,” lanjutnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya kerterlambatan pendaftaran oleh wajib pajak maka akan diberlakukan penentapan denda pada tanggal 23 Juli 2015. Sebab pada tanggal 22 Juli 2015, wajib pajak tidak dikenakan denda administasi.
“Agar kepala cabang pelayanan dinas melakukan koordinasi dengan institusi terkait serta menyampaikan pengumuman ini kepada seluruh masyarakat,” tutupnya dalam surat dalam surat tertanggal 13 Juli 2015 ini.***