Libur Imlek, Dispenda Himbau Masyarakat

Sehubungan Libur Imlek 2566 pada Kamis, 19 Februari 2015 (sesuai Surat Edaran Gubernur Jabar No 851/60/org/2014), Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jabar akan libur layanan.
Seluruh bentuk pelayanan, baik di kantor, outlet, keliling, akan libur satu hari layanan, namun akan kembali normal melayani pada Jumat, 20 Februari 2015.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 975/149-Dispenda tertanggal 12 Februari 2015, yang ditandatangani langsung Kepala Dispenda Dadang Suharto.
“Guna mengantisipasi keterlambatan pendaftaran oleh wajib pajak, maka penetapan sanksi administratif yang jatuh 19 Februari dan 20 Februari akan berubah menjadi diperpanjang hingga Sabtu, 21 Februari 2015,” tambah keterangan dalam surat edaran tersebut.
Seluruh Kepala Cabang Pelayanan Dinas sudah dihimbau berkoordinasi pihak terkait, sekaligus mengumumkan hal libur dan sanksi administratif ini kepada masyarakat. **