Info e-Samsat Jabar
Terhitung tgl 22 nov 2014, Samsat Prov. Jabar adalah Prov. pertama di Indonesia yang meluncurkan fasilitas pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor via BJB Banking System (ATM), adapun ketentuannya sebagai berikut :
1. Hanya melayani pembayaran pajak (perpanjangan STNK) tahunan saja atau (kecuali ganti stnk 5 tahunan dan balik nama kendaraan bermotor)
2. Pembayaran hanya diperuntukan kendaraan dg plat D, E, F, T, Z
3. Wajib memiliki rekening dan ATM BJB
4. Kendaraan harus terdaftar atas nama sama yg tercantum dalam KTP, STNK, dan rek.BJB
5. Nomor NIK/KTP yang dimiliki wajib pajak harus sama dengan yang tercantum dalam data NIK/No.KTP di Samsat dan NIK/No.KTP di rekening Bank bjb sebagai syarat lulus Identifikasi kepemilikan Kendaraan.
CARA MELAKUKAN PEMBAYARAN :
1. kirim sms ke 08112119211 dg format ketik :
e-samsat(spasi)nomor chasis/nomor rangka(spasi)email
*untuk email optional bisa diisi atau tidak
2. tunggu hingga ada balasan sms konfirmasi KODE BAYAR pembayaran via atm bjb beserta besaran pajak yg akan dibayar
3. lalu masukan kartu atm bjb
4. masukan pin atm bjb
3. pilih menu pembayaran
4. pilih menu pembayaran lainnya
5. pilih menu e-samsat
6. masukan 16 digit kode bayar yg telah terkirim via sms
7. hingga muncul tampilan identifikasi kendaraan yg akan dibayar pajaknya termasuk biaya pajak yang tercantum
8. jika identiikasi telah sesuai, lalu tekan YA / SETUJU untuk melakukan pembayaran
9. lalu akan keluar struk pembayaran dan harap simpan baik2 untuk kelengkapan berkendara
10. bila tinta struk pembayaran mulai memudar mohon cetak ulang struk tersebut di atm bjb kembali, ATAU
11. sangat disarankan meluangkan waktu sebentar untuk menukarkan struk pembayaran dg skpd/notis pajak di samsat terdekat agar tidak terlalu sering mencetak ulang struk pembayaran di atm bjb mengingat kekuatan tinta struk pembayaran tidak bertahan lama
Comments are closed.