Dispenda Sosialisasikan NJKB 2014
Bidang Pendapatan I Dinas Pendapatan Derah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat melakukan sosialisasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tahun 2014 kepada pegawainya baik pusat maupun daerah, di Aula Dispenda Jabar, Jumat (8/8).
Kepala Bidang Pendapatan I, Agus Rahmat mengatakan, pemberlakuan NJKB tahun 2014 sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 26 tahun 2014 tanggal 2 April 2014 tentang penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB tahun 2014.
“Pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 44 tahun 2014, tentang penghitungan dasar pengenaan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) tahun 2014,” kata Agus dalam sambutannya.
Agus menambahkan, NJKB baru ini akan direalisasikan terhitung hari Senin, 11 Agustus 2014. Beberapa perbedaan yang ada adalah, NJKB tahun ini salah satunya adalah, untuk kendaraan tahun pembuatan 2009 sampai 2013 menyesuaikan dengan harga pasaran umum.
“Sedangkan kendaraan bermotor tahun 2008 ke bawah, pada umumnya mengalami penurunan, di kisaran lima sampai tujuh persen,” pungkasnya.
Peraturan Gubernur Jabar tentang Penghitungan PKB dan BBNKB Tahun 2014 Peraturan Gubernur Jabar tentang Penghitungan PKB dan BBNKB Tahun 2014 dapat didownload disini :
Download File : Penghitungan PKB dan BBNKB Tahun 2014
Comments are closed.