Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Berikut Cara Menghitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat
Pajak kendaraan bermotor merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Sebagai pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Kewajiban ini harus ditunaikan setiap tahunnya, apabila terlambat maka pemilik kendaraan akan dikenai sanksi administratif / denda.
Denda PKB yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan akan dicantumkan di Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB, SWDKLLJ dan Biaya PNBP atau lebih dikenal dengan sebutan SKKP.
Denda PKB mulai dikenakan kepada pemilik kendaraan H+1 sejak tanggal jatuh tempo PKB, oleh karena itu PKB harus dibayarkan tepat waktu agar terhindar dari denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ).
Bagi yang ingin tahu berapa jumlah denda PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan ketika terlambat membayar PKB bisa menggunakan aplikasi Sambara yang bisa di unduh di Google Play atau di Info Pajak Kendaraan Bermotor di website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
Bagaimana cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor?
Denda PKB di Jawa Barat dikenakan sebesar 2% per bulan dengan ketentuan paling tinggi 24 bulan atau sebesar 48% untuk satu tahun masa PKB terutang. Perhitungan tersebut belum termasuk denda SWDKLLJ.