Tag Archive for: bebas bbnkb ii

Triple Untung Plus Jabar Hadir Kembalii!! Bebas dan Diskon PKB

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Tim Pembina Samsat Jawa Barat mengadakan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui Program Triple Untung Plus yang dimulai pada 1 Agustus hingga 24 Desember 2021 mendatang.

Kepala Bapenda Jabar live melalui Instagram bersama Gubernur Jabar meluncurkan program Triple Untung Plus (Minggu, 1 Juli)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widiatmoko (1/8), mengatakan ada Tiga Keuntungan bagi Wajib Pajak dari Program ini.

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pembebasan ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.

Adapun Pengurangan Pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%;
  2. Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%;
  3. Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%;
  4. Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%;
  5. Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.

Hening pun menyebutkan Program Triple Untung Plus sebelumnya telah dilaksanakan pada tahun 2020. Menurutnya, Program ini terbukti membantu para Wajib Pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi COVID-19. Ia menilai upaya penarikan Pajak Kendaraan tidak optimal karena daya beli masyarakat yang turun akibat pandemi, dan pada akhirnya berdampak juga kepada pembayaran PKB.

Selain ada Bebas dan Diskon, Tim Pembina Samsat Jabar bekerja sama dengan bank bjb, menyiapkan berbagai hadiah untuk para Wajib Pajak yang taat membayar Pajak.

Adapun hadiah menarik yang bisa dimenangkan antara lain:

  • 1 Sepeda Motor 150 CC,
  • 5 Sepeda Motor 110 CC,
  • 10 Tabungan BJB masing-masing Rp. 5.000.000,-
  • 20 Tabungan BJB masing-masing senilai Rp. 1.000.000,-
  • dan hadiah hiburan berupa 20 BJB DigiCash senilai masing-masing Rp. 200.000,-

Pembayaran Pajak 5 Tahunan dan BBNKB bisa dibayarkan di Samsat Induk tempat Kendaraan terdaftar yang sudah dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19. Sementara untuk Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan bisa dilakukan melalui berbagai Inovasi Layanan Bapenda Jabar, antara lain melalui Elektronik Samsat, Tabungan Samsat, Samsat J-Bret dan Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat).

Hayu Baraya.. segera manfaatkan.