PENANGANAN KORBAN SPBE INDOGAS ANDALAN KITA, TAK KUNJUNG PASTI | INI LANGKAH KDM
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam mengawal penanganan dampak kebakaran yang melibatkan Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPBE) PT Indogas Andalan Kita. Langkah tegas ini diambil menyikapi lambatnya kepastian serta pemenuhan tanggung jawab pengelola perusahaan terhadap warga terdampak.
Merespons keluhan warga yang belum mendapatkan ganti rugi menyeluruh, Kang Dedi Mulyadi (KDM) mendatangi langsung lokasi pemukiman warga terdampak. Kedatangan tersebut bertujuan untuk meninjau kondisi di lapangan, memastikan kelancaran bantuan darurat, serta mendengarkan aspirasi warga yang kehilangan tempat tinggal maupun mata pencaharian.
“Kami menuntut PT Indogas Andalan Kita untuk segera bertanggung jawab penuh atas dampak yang dialami warga. Kerugian material, tempat tinggal, hingga penanganan korban luka dan meninggal dunia tidak boleh diulur-ulur,” tegas Dedi Mulyadi saat meninjau lokasi.
Bantuan Kemanusiaan Pemprov Jabar
Sebagai bentuk empati dan hadirnya pemerintah di tengah musibah masyarakat, Pemprov Jawa Barat mengucurkan skema bantuan kemanusiaan darurat:
• Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Dunia: Bantuan sebesar Rp50.000.000,- per jiwa bagi keluarga korban.
• Dukungan Pengobatan & Operational Korban Luka: Bantuan sebesar Rp25.000.000,- per orang untuk menopang biaya operasional pemulihan dan kebutuhan hidup selama korban belum dapat bekerja kembali.
• Bantuan Perbaikan Rumah: Bantuan sebesar Rp50.000.000,- per unit rumah yang hangus terbakar guna percepatan rekonstruksi pemukiman.
Pengawalan Hukum dan Pengusutan Kelalaian Perusahaan
Pemprov Jabar menegaskan bahwa bantuan kemanusiaan dari pemerintah daerah merupakan bentuk perhatian negara dan tidak menghilangkan kewajiban hukum PT Indogas Andalan Kita. Staf penanganan disiagakan di lokasi untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh korban, bangunan pemukiman, serta tempat usaha yang rusak.
Jika pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya, langkah hukum berupa fasilitasi gugatan bersama warga serta koordinasi dengan Polda Metro Jaya akan ditempuh untuk mengusut dugaan unsur kelalaian (negligence).
sumber: https://www.youtube.com/watch?v=2SzvhtFZZ5U



