Saldo Kas RKUD Jabar per 27 Juli 2026 Tembus Rp379,58 Miliar, Penerimaan Daerah Lampaui Rp1,03 Triliun
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaporkan posisi Saldo Kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Senin, 27 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Pada hari tersebut, realisasi penerimaan daerah mencapai Rp1.034.916.597.318, sedangkan realisasi pengeluaran tercatat sebesar Rp716.736.165.535. Dengan demikian, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga akhir pelaporan mencapai Rp379.581.440.331.
Berdasarkan laporan harian, penerimaan daerah terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp20.735.642.300, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp10.645.184.700.
Selain itu, penerimaan juga berasal dari Pajak Air Permukaa sebesar Rp95.375.500, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batua sebesar Rp4.184.857, Retribusi Daerah sebesar Rp79.840.876, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah sebesar Rp1.273.273.123, serta Pajak Rokok sebesar Rp1.283.095.962.
Besarnya total penerimaan pada hari tersebut juga dipengaruhi oleh komponen penerimaan lain yang tidak dirinci dalam penyampaian laporan.
Sementara itu, realisasi pengeluaran daerah mencapai Rp716.736.165.535.
Pengeluaran tersebut terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp1.625.652.258, belanja barang dan jasa sebesar Rp7.409.026.248, belanja modal sebesar Rp5.087.568.592, belanja bagi hasil sebesar Rp701.458.167.187, serta belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp1.155.751.250.
Komponen belanja bagi hasil menjadi porsi terbesar dari pengeluaran daerah pada hari itu, mencapai lebih dari Rp701 miliar.
Dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo Kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga Senin, 27 Juli 2026 pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp379.581.440.331.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara rutin menyampaikan laporan posisi Kas RKUD sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah. Laporan tersebut memuat informasi mengenai realisasi penerimaan, pengeluaran, serta posisi kas daerah yang menjadi gambaran kondisi keuangan pemerintah provinsi.
Di sisi penerimaan, kontribusi dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga terus mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Barat.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7667206938882624775



