Saldo Kas RKUD Jabar per 24 Juli 2026 Capai Rp50,77 Miliar, Penerimaan Daerah Tembus Rp30,75 Miliar
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaporkan posisi Saldo Kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Jumat, 24 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Laporan tersebut disampaikan di sela kegiatan Apel Siaga Jabar Berseka Menuju Indonesia Asri.
Berdasarkan laporan harian, realisasi penerimaan daerah pada Jumat (24/7) mencapai Rp30.749.734.503, sedangkan realisasi pengeluaran sebesar Rp24.181.963.299. Dengan demikian, saldo Kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp50.770.329.721.
Penerimaan daerah pada hari tersebut masih didominasi oleh sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mencapai Rp16.234.345.400, disusul Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp13.613.086.900.
Selain itu, penerimaan juga berasal dari Pajak Air Permukaan sebesar Rp132.303.800, Pajak Alat Berat sebesar Rp1.412.000, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebesar Rp16.456.633, Retribusi Daerah sebesar Rp91.964.380, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah sebesar Rp660.165.390.
Sementara itu, realisasi pengeluaran daerah mencapai Rp24.181.963.299. Pengeluaran tersebut terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp7.452.294.271, belanja barang dan jasa sebesar Rp6.764.637.986, belanja modal sebesar Rp4.061.331.042, belanja tidak terduga sebesar Rp5.632.500.000, serta belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp271.200.000.
Dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran tersebut, posisi Saldo Kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga Jumat, 24 Juli 2026 pukul 17.00 WIB mencapai Rp50.770.329.721.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara rutin menyampaikan laporan posisi Kas RKUD sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat. Laporan ini memuat informasi mengenai realisasi penerimaan, pengeluaran, serta posisi kas daerah yang menjadi gambaran kondisi keuangan pemerintah provinsi.
Di sisi penerimaan, sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) masih menjadi kontributor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mengajak masyarakat untuk terus membayar pajak tepat waktu sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Barat.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7666077240152591623



