BANTUAN PKH DAN BPNT MENGAKU SERING DIPOTONG OLEH KETUA KELOMPOK | 41 WARGA GARUT NGADU KE KDM
GARUT – Sebanyak 41 warga dari Desa Cisarua, Kabupaten Garut, didampingi lembaga pendamping masyarakat, menyampaikan aduan langsung kepada Kang Dedi Mulyadi (KDM) terkait dugaan penyalahgunaan dan pemotongan dana bantuan sosial. Program yang terdampak meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Dalam pertemuan tersebut, para warga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) beserta Kartu ATM milik mereka tidak dipegang langsung oleh penerima manfaat, melainkan dikuasai oleh oknum ketua kelompok warga hingga mantan oknum pendamping PKH setempat.
Beberapa poin utama yang dilaporkan oleh warga antara lain:
• Penguasaan Kartu ATM dan Pin: Kartu ATM penerima bantuan diduga ditahan oleh oknum selama kurun waktu 4 hingga 5 tahun. Hal ini membuat warga tidak dapat melakukan pencairan secara mandiri di bank.
• Ketidaksesuaian Nominal Pencairan: Uang tunai yang diterima warga kerap tidak sesuai dengan mutasi di rekening koran. Terdapat kasus di mana status bantuan di sistem bank masih aktif dan terus mencair, namun oknum mengklaim ke warga bahwa bantuan telah terhenti atau tidak keluar.
• Pengembalian Dana Selektif: Salah satu warga melaporkan adanya pengembalian uang hingga Rp10 juta dari pihak terkait setelah kasus ini dipertanyakan dan diperiksa data cetak rekening korannya.
• Dugaan Kuota Salah Sasaran: Di samping masalah penguasaan kartu, ditemukan pula indikasi kelayakan penerima bantuan yang perlu ditinjau ulang agar program bansos dari pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran.
Menurut informasi yang disampaikan warga, dari sekitar 217 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Cisarua, diperkirakan hampir separuhnya mengalami kendala serupa di mana kartu bantuan tidak dipegang oleh pemilik hak. Kasus ini juga telah dilaporkan warga ke pihak Kejaksaan Negeri Garut.
Menanggapi aduan tersebut, Kang Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Ia menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat dan Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk melakukan audit menyeluruh terhadap data penerima serta alur pencairan bansos di wilayah tersebut.
“Kartu ATM bansos adalah hak mutlak penerima manfaat dan tidak boleh dipegang oleh pihak lain karena sangat rawan disalahgunakan. Masalah ini harus diusut tuntas, baik dari sisi pengembalian hak uang warga maupun proses hukum apabila terbukti ada unsur tindak pidana korupsi,” tegas Dedi Mulyadi.
Melalui pengawasan ini, diharapkan seluruh dana bantuan dari pemerintah dapat disalurkan secara transparan, tepat sasaran, dan diterima utuh oleh masyarakat yang membutuhkan.
sumber: https://www.youtube.com/watch?v=K0JxtZMhKdM



