Saldo Kas Pemprov Jabar per 10 Juli 2026 Tembus Rp61,50 Miliar
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mempublikasikan laporan posisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Jumat, 10 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, realisasi penerimaan daerah mencapai Rp37.220.019.294, sedangkan pengeluaran tercatat sebesar Rp34.044.315.782.
Dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran tersebut, posisi saldo kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Jumat sore tercatat sebesar Rp61.504.017.413.
Publikasi laporan harian RKUD ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Rincian penerimaan daerah meliputi:
* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp19.665.461.200;
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp13.104.512.600;
* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Rp403.888.500;
* Pajak Air Permukaan: Rp178.120.600;
* Pajak Alat Berat: Rp5.974.000;
* Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp1.329.221.514;
* Retribusi Daerah: Rp185.204.600;
* Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp1.420.306.582;
* Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah: Rp927.329.698.
Pada sisi belanja, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merealisasikan pengeluaran sebesar Rp34.044.315.782.
Rincian pengeluaran terdiri atas:
* Belanja Pegawai: Rp4.571.657.649;
* Belanja Barang dan Jasa: Rp19.397.007.698;
* Belanja Modal: Rp10.075.650.435.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara rutin menyampaikan laporan posisi RKUD sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai kondisi keuangan daerah.
Laporan tersebut memuat perkembangan realisasi penerimaan, pengeluaran, dan saldo kas yang menjadi dasar pembiayaan berbagai program pembangunan, pelayanan publik, serta penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Barat.
Hingga Jumat, 10 Juli 2026 pukul 17.00 WIB, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat tercatat sebesar Rp61.504.017.413.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7660898690671856904



