SAMPAH MENUMPUK – PEDAGANG DIPUNGUT | INI LANGKAH PENANGANAN KDM
BANDUNG – Menanggapi laporan masyarakat terkait menumpuknya sampah dan masalah ketertiban lingkungan, Kang Dedi Mulyadi (KDM) melakukan peninjauan langsung ke salah satu kawasan padat pedagang kaki lima. Langkah ini diambil untuk memastikan kebersihan fasilitas umum tetap terjaga sekaligus mencari solusi jangka panjang terkait tata kelola pedagang.
Dalam peninjauan tersebut, ditemukan tumpukan sampah sisa aktivitas perdagangan yang dibiarkan begitu saja di sekitar trotoar dan jalan umum. KDM langsung meminta kejelasan dari koordinator pedagang setempat mengenai pengelolaan kebersihan. Berdasarkan informasi dari koordinator, setiap pedagang sebenarnya dipungut biaya retribusi sampah sebesar Rp3.000, namun pada kenyataannya sampah tetap terbengkalai dan mengotori lingkungan sekitar.
“Uang pedagang dipungut, tetapi sampahnya dibiarkan. Kita bukan tidak boleh berdagang, usaha silakan untuk cari rezeki, tetapi jangan merusak lingkungan dan membuat wilayah menjadi kumuh. Jika kondisinya terus dibiarkan kotor, maka tidak akan diizinkan lagi berjualan di sini,” tegas KDM.
Selain masalah kebersihan, KDM juga menyoroti adanya lapak permanen ilegal yang dibangun di atas fasilitas publik. Salah seorang pedagang kedai kopi mengungkapkan bahwa ia menggunakan lapak permanen milik orang lain dengan sistem setoran bulanan mencapai Rp1 juta, padahal lahan tersebut merupakan fasilitas umum gratis. Menanggapi fenomena sewa-menyewa lahan publik oleh oknum tertentu, KDM meminta pedagang untuk membongkar lapak permanen tersebut dan beralih menggunakan roda atau sarana dagang yang mobile agar tidak mengganggu tata kota. Tim kebersihan dan dinas terkait juga langsung dikerahkan ke lokasi untuk mengangkut sisa sampah dan menertibkan area tersebut.
Penertiban bangunan liar dan penataan PKL ini mendapat apresiasi langsung dari warga setempat, termasuk pihak pengelola sekolah dasar di sekitar lokasi. Salah seorang perwakilan warga menyatakan bahwa pembongkaran bangunan liar tidak hanya memperluas akses dan pandangan fasilitas pendidikan, tetapi juga meminimalisir potensi kerawanan sosial seperti peredaran minuman keras dan tindakan kriminalitas yang memanfaatkan bangunan liar tersebut.
Sebagai langkah tindak lanjut, pihak terkait diinstruksikan untuk segera melakukan pembersihan menyeluruh, mengecat ulang area pagar pembatas, serta merapikan infrastruktur jalan agar fungsi fasilitas publik dapat dikembalikan sepenuhnya demi kenyamanan warga Bandung.
sumber: https://www.youtube.com/watch?v=eM6CskKpS2I



