Pendapatan Pajak Kendaraan Jabar Tembus Rp39 Miliar Sehari, Saldo RKUD per 13 Mei 2026 Capai Rp240,1 Miliar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengumumkan posisi saldo Kas Rekening Umum Daerah (RKUD) pada Rabu, 13 Mei 2026.

Hingga pukul 17.00 WIB, realisasi penerimaan daerah tercatat sebesar Rp44.520.392.380. Penerimaan terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp21.906.050.100 dan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp17.198.807.400.

Selain itu, penerimaan dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor mencapai Rp3.922.504.623. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memperoleh pendapatan dari pajak air permukaan sebesar Rp490.822.216, pajak alat berat Rp2.276.000, serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp31.021.413.

Sumber pendapatan lainnya berasal dari retribusi daerah sebesar Rp188.728.200 dan lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah sebesar Rp780.182.428.

Di sisi pengeluaran, total belanja daerah mencapai Rp210.968.698.352. Komponen terbesar berasal dari belanja pegawai sebesar Rp182.926.535.396.

Selain itu, belanja barang dan jasa tercatat sebesar Rp26.323.335.031, belanja modal Rp245.480.025, belanja tidak terduga sebesar Rp1.280.000.000, serta belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp193.347.900.

Dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga saat ini tercatat sebesar Rp240.124.972.292.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan masyarakat disebut menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Jawa Barat.

“Pajak dari para wargi akan dikelola untuk pembangunan di Jawa Barat agar semakin istimewa,” demikian disampaikan dalam laporan tersebut.

sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7639372639781391624