Cukup Lewat WhatsApp, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar Kini Bisa dari Rumah

Aplikasi WhatsApp kini bukan hanya digunakan untuk berkirim pesan atau menelepon. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memanfaatkan platform yang paling akrab dengan masyarakat itu sebagai sarana pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Langkah tersebut dinilai tepat. Berdasarkan Laporan Digital 2026 dari We Are Social, WhatsApp menjadi aplikasi yang paling banyak digunakan oleh pengguna internet di Indonesia berusia di atas 16 tahun. Sebanyak 90,8 persen masyarakat Indonesia tercatat menggunakan WhatsApp setidaknya satu kali dalam sebulan.

Melihat tingginya penggunaan aplikasi tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat resmi menghadirkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui chatbot WhatsApp mulai 1 Mei 2026. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat atau mengantre panjang untuk membayar pajak tahunan kendaraan.

Selain melalui chatbot WhatsApp, layanan ini juga telah terintegrasi dengan fitur e-Samsat pada aplikasi DIGI by bank bjb sebagai bagian dari percepatan transformasi digital layanan publik di Jawa Barat.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Asep Supriatna, mengatakan inovasi tersebut dibuat untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi namun tetap ingin taat membayar pajak.

“Alhamdulillah, mulai 1 Mei 2026 pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah bisa dilakukan melalui WhatsApp Chatbot Bapenda Jabar. Layanan ini kami siapkan agar prosesnya jauh lebih praktis, cepat, dan transparan,” ujar Asep, Selasa, 5 Mei 2026.

Melalui layanan yang terhubung dengan fitur “Sapa Warga” itu, wajib pajak dapat mengecek data kendaraan hingga mendapatkan kode pembayaran hanya dalam hitungan menit.

Cara mengaksesnya pun cukup sederhana. Masyarakat hanya perlu menyimpan nomor resmi WhatsApp Bapenda Jabar di 0811-2230-1818, lalu memulai percakapan dengan mengirim pesan “Halo” atau “Hi”.

Setelah itu, pengguna tinggal memilih menu “1. Bayar Pajak Kendaraan” dan mengikuti instruksi otomatis yang tersedia. Wajib pajak kemudian diminta memasukkan nomor polisi kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP untuk proses verifikasi.

Jika data telah sesuai, sistem akan langsung menampilkan rincian tagihan pajak beserta kode bayar yang dapat digunakan untuk bertransaksi.

Pembayaran selanjutnya bisa dilakukan melalui berbagai kanal digital seperti ATM, mobile banking, e-commerce, minimarket, hingga dompet digital.

Dengan inovasi ini, masyarakat kini dapat membayar pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja hanya lewat WhatsApp. Selain memberikan kemudahan akses layanan publik, digitalisasi tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.