Pemprov Jabar Rilis RKUD 20 April 2026: Pendapatan Rp34,4 Miliar, Saldo Rp76,1 Miliar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menyampaikan pembaruan posisi saldo Kas Rekening Umum Daerah (RKUD) pada Senin, 20 April 2026 hingga pukul 17.00 WIB. Laporan ini disampaikan dari Lapangan Saparua, salah satu aset daerah yang dimanfaatkan sebagai ruang publik dan fasilitas olahraga masyarakat.

Dalam laporan tersebut, realisasi penerimaan daerah tercatat sebesar Rp34.422.403.563. Penerimaan didominasi oleh pajak kendaraan bermotor sebesar Rp20.228.870.700, disusul bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp12.916.141.500.

Selain itu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor tercatat sebesar Rp36.411.065, pajak air permukaan sebesar Rp321.235.289, serta pajak alat berat sebesar Rp2.010.000. Adapun opsen pajak mineral bukan logam dan batuan tercatat sebesar Rp1.908.

Penerimaan lainnya berasal dari retribusi daerah sebesar Rp146.831.250 serta lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah sebesar Rp770.901.851.

Di sisi pengeluaran, total belanja daerah mencapai Rp26.551.922.005. Rinciannya meliputi belanja pegawai sebesar Rp3.236.160.244, belanja barang dan jasa sebesar Rp23.090.075.661, serta belanja modal sebesar Rp225.686.100.

Dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga saat ini tercatat sebesar Rp76.169.533.398.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa anggaran yang dihimpun dari masyarakat, khususnya melalui pajak, terus dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang dapat dimanfaatkan bersama.

Lapangan Saparua sebagai salah satu fasilitas publik menjadi contoh nyata pemanfaatan anggaran daerah untuk mendukung aktivitas olahraga dan ruang interaksi masyarakat.

Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah taat membayar pajak, yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Jawa Barat.

sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7630842457852366087