Resmi! Diskon Pajak Kendaraan 10% di Jawa Barat 18–24 Maret 2026, Ini Syarat, Cara Bayar, dan Ketentuannya
Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat resmi menghadirkan program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen yang berlaku selama periode libur lebaran, mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.
Program ini ditujukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus memberikan keringanan di momen menjelang Lebaran.
Mekanisme dan Kanal Pembayaran
Diskon pajak kendaraan ini berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan 1 tahunan bagi seluruh wajib pajak di Jawa Barat.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital, antara lain:
* Layanan KiosK Samsat (Atm Samsat) atau Salira (Samsat Mayar Nyalira) tersedia di Samsat Induk seluruh Jawa Barat;
* Aplikasi Sapawarga;
* Aplikasi SIGNAL (samsat digital nasional).
Setiap hari petugas Samsat hadir di Samsat Induk untuk memandu penggunaan KiosK Samsat, Salira & Sapawarga.
Namun perlu diperhatikan, program ini tidak berlaku untuk pembayaran pajak 5 tahunan (ganti kaleng).
Untuk mendukung layanan selama program berlangsung, Samsat induk tetap buka 24 jam dan menyediakan petugas yang siap membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan secara digital.
Imbauan Bapenda Jabar
Bapenda Jawa Barat mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program diskon ini dengan bijak, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran.
Selain memberikan keuntungan secara finansial, pembayaran pajak kendaraan juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan daerah, khususnya infrastruktur dan pelayanan publik.
Program ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menghadirkan layanan publik yang mudah, digital, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.



