Tim Pembina Samsat Nasional Gelar Rakor di Medan, Ini Hasilnya
Tim Pembina Samsat yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi Pelayanan Registrasi dan Kesamsatan Tahun Anggaran 2024. Rapat ini untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja di semester 1 tahun 2024, serta menghasilkan 6 Komitmen Pembina Samsat Tingkat Nasional.
Pada rapat yang diadakan di Medan, Sumatera Utara pada Jumat (2/8) ini juga dilakukan penandatanganan Keputusan Bersama Pembina Samsat tentang Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Keputusan Bersama ini merupakan lanjutan atas Kick off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang telah dilakukan di Palembang pada 22 Februari 2024.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menekankan keputusan bersama yang dihasilkan sangat penting, mengingat tingkat kepatuhan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor baru mencapai 47,41 persen, yang berakibat adanya potential loss.
“Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak karena hingga Juni 2024, santunan mengalami penurunan, baik dari jumlah korban maupun nominal santunan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/8/2024).
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan implementasi keputusan bersama Tim Pembina Samsat sangat strategis, karena akan berdampak pada meningkatnya kepatuhan masyarakat.
“Kalau tingkat kepatuhan masyarakat tinggi diharapkan dampak terhadap keselamatan berlalu lintas bisa sejalan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. Ia menegaskan pihaknya turut berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan registrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan BBNKB, serta SWDKLLJ yang terintegrasi, cepat, transparan, akuntabel, dan informatif.
Lebih lanjut Keputusan Bersama tersebut mengatur tentang ketentuan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Adapun poinnya, pertama kendaraan bermotor yang telah dilaksanakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tidak dapat diregistrasikan kembali.
Kedua, persyaratan, mekanisme, prosedur, format surat permohonan, surat pernyataan, dan surat keterangan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri sebagai dasar implementasi.
Ketiga, Pemerintahan Daerah dan Jasa Raharja untuk segera menyiapkan keputusan atau peraturan dalam mendukung implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor.
Keempat, seluruh Pembina Samsat Tingkat Provinsi dapat melakukan sosialisasi dan glorifikasi secara masif di berbagai media dimulai bulan Agustus 2024. Dan kelima, Keputusan Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional ini sebagai rujukan Pembina Samsat Tingkat Provinsi dalam implementasi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Dengan ditandatanganinya Rekomendasi dan Keputusan Bersama Pembina Samsat ini, seluruh masyarakat diminta untuk segera melakukan proses regident ranmor, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ di Samsat. Hal ini penting agar kinerja pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor semakin baik dan kepatuhan masyarakat semakin meningkat, data kendaraan bermotor semakin valid dan akurat, pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Selain itu juga dapat meningkatkan kapasitas keuangan Negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Pj. Gubernur Sumatera Utara Ahmad Fathoni meyakini pendapatan sektor pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi mencapai 60 persen lebih PAD provinsi Sumut dan menjadi salah satu penyumbang anggaran di kabupaten/kota.
“Di Sumatera Utara kami akan terus berbenah. Sehingga, tujuan kita bersama untuk melakukan pembangunan, meningkatkan pelayanan, dan kesejahteraan masyarakat bisa kita capai bersama-sama,” ungkapnya.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-7475451/tim-pembina-samsat-nasional-gelar-rakor-di-medan-ini-hasilnya