Pemerintah Pusat Dorong Pemerintah Daerah Lakukan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber Pendapatan Asli Daerah
Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah.
Diskusi terkait permasalahan pemungutan PDRD serta pembahasan insentif pemungutan PDRD setelah pemberlakuan UU 1/2022 dilakukan untuk menguatkan komitmen, menyamakan pemahaman, dan mewujudkan kesamaan persepsi bagi seluruh Pemda dalam mengoptimalkan PDRD.
Sebagai informasi, undang-undang nomor 1 tahun 2022 ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi: 1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi; 2) pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD; 3) pengelolaan belanja daerah; 4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah; dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.