Sinergi Membangunan Sistem Pajak Nasional

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Perda No 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
 
Sinergi pemungutan pajak berupa cost dan role sharing menjadi momentum kolaborasi antara provinsi, kabupaten/kota dengan Pemerintah Pusat untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan kepada masyarakat.
 
Percepatan tranformasi digital menjadi kunci untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik yang didukung oleh satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh sehingga menghasilkan birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.
 
Bapenda Jabar siap untuk bersinergi turut serta mewujudkan sistem perpajakan nasional di Indonesia guna menyongsong Indonesia Emas 2045.