2 Juta Lebih Wajib Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 yang digelar selama bulan Juli sampai Agustus 2022 lalu telah dimanfaatkan oleh 2,276 juta Wajib Pajak (WP).

“Selama dua bulan dijalankan, program Pemutihan Pajak Kendaraan telah dimanfaatkan oleh 2,276 juta WP dan terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan pajak kendaraan bermotor dari RP 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen”, ungkap Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Senin (26/09/2022).

Lebih lanjut Dedi mengatakan bahwa kebijakan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.324-Bapenda/2022 tentang Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam Masa Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19.

“Program ini sebagai bentuk perhatian kepada seluruh masyarakat di Jawa Barat dalam rangka mendukung program pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 dengan memberikan pembebasan denda, bebas BBNKB II, bebas tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5, diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan diskon BBNKB I,” ujar Dedi.

“Tapi yang paling penting, kesadaran membayar pajak meningkat karena disambut positif dan tujuan Kami meringankan masyarakat bisa terasa”, lanjutnya.

Selain itu, selama program permutihan berlangsung terjadi kenaikan jumlah rata-rata harian kendaraan bermotor yang membayar pajak dari 34.136 kendaraan menjadi 45.367 kendaraan atau sebesar 32,90 persen.

Adapun rinciannya sebagai berikut diskon PKB telah dimanfaatkan oleh 968.539 WP, bebas denda PKB 994.333 WP, bebas tunggakan tahun ke-5 oleh 16.3009 WP, diskon BBNKB I 154.853 WP serta bebas BBNKB II telah dimanfaatkan oleh 161.422 WP.

Jumlah relaksasi yang diberikan kepada masyarakat selama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar Rp 403 miliar melalui diskon PKB sebesar RP 16 miliar, bebas denda PKB Rp 273 miliar, bebas tunggakan PKB tahun ke-5 Rp 7 miliar, diskon BBNKB I Rp 24 miliar serta bebas BBNKB II Rp 83 miliar.

Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2022 yang berlangsung selama dua bulan ini, diharapkan mampu mengurangi beban masyarakat saat ini.