Pajak Kendaraan Bermotor Untuk Membangun Jawa Barat

Pajak, kata yang menakutkan bagi sebagian orang. Ketika mendengar kata Pajak yang ada dipikiran orang tersebut adalah besarnya nominal uang yang harus dibayarkan kepada pemerintah. Jika dilihat dari pengertiannya, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Berdasarkan lembaga yang memungutnya pajak dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan. Sedangkan pajak daerah merupakan jenis pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Kali ini kita akan membahas mengenai Pajak Daerah. Pengertian pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan kewenangan pemungutannya, Pajak Daerah terbagi menjadi 2 (dua), yaitu :
(1) Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.

(2) Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah;
i. Pajak Sarang Burung Walet;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Jenis pajak yang termasuk ke dalam kewenangan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota diatas tidak dapat dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Berbeda dengan daerah lainnya yang kewenangan pemungutan pajak daerah terbagi menjadi 2 (dua), Provinsi DKI Jakarta dapat memungut pajak daerah yang merupakan gabungan dari pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Hal ini dimungkinkan karena Provinsi DKI Jakarta merupakan daerah setingkat Provinsi namun tidak terbagi ke dalam daerah kabupaten/kota otonom seperti halnya Provinsi Jawa Barat yang terbagi menjadi beberapa kabupaten/kota.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan pajak-pajak daerah sebagaimana disebutkan diatas. Dimana sampai dengan saat ini Pajak Kendaraan Bermotor masih merupakan pajak daerah yang menjadi penyumbang terbesar dalam penerimaan daerah Provinsi Jawa Barat. Hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor tidak 100% (seratus persen) menjadi pendapatan asli daerah Provinsi Jawa Barat akan tetapi dibagihasilkan kepada kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa minimal 10% (sepuluh persen) dari hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Mengutip pernyataan Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar usai mengikuti rapat Paripurna mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2018 di gedung DPRD Jabar bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Provinsi Jabar akan menambah pembangunan infrastruktur seperti untuk pembangunan jalan tol yang terdiri dari Bocimi, Cisundawu, Double decker tol, LRT dan pengerjaan proyek lainnya yaitu KCIC. Selain itu, Pemprov Jabar akan menambah ruas jalan provinsi sepanjang 100 km pada 2018 mendatang. (sumber : laman jabarprov).

Oleh karena itu, mari masyarakat Jawa Barat khususnya yang memiliki kendaraan bermotor kita membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kita manfaatkan inovasi layanan yang telah diluncurkan oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk mempermudah membayar pajak kendaraan bermotor agar pembangunan infrastruktur yang telah direncanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berjalan.