foto : Pikiran Rakyat Online

Elektronik Samsat Nasional Mudahkan Masyarakat di 7 Provinsi

Beberapa hari yang lalu, tepatnya hari Kamis, 7 September 2017. Tujuh Provinsi sepakat untuk menerapkan layanan elektronik samsat (E-Samsat) Nasional. Kesepakatan tersebut dituangkan melalui nota kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Bali, Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta, tujuh Bank Pembangunan Daerah dan tujuh Bank lainnya dengan Mabes Polri bertempat di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Dalam nota kesepahaman tersebut, para pihak sepakat untuk bekerjasama melaksanakan elektronik samsat dalam rangka memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan kepada masyarakat melalui jaringan elektronik perbankan. Penerapan Samsat online ini rencananya akan diberlakukan pada bulan Oktober 2017 mendatang dan kedepannya akan diterapkan di 34 Provinsi se-Indonesia.

E-Samsat atau elektronik samsat merupakan salah satu layanan yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor sehingga lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak. Melalui E-Samsat masyarakat dapat membayar pajak kendaraan yang dimiliki dan atau dikuasai lebih mudah, praktis, bebas antrian, dan dapat dilaksanakan kapan dan dimana saja. Provinsi Jawa Barat pada bulan November 2014 lalu secara resmi telah meluncurkan layanan E-Samsat khusus bagi wajib pajak yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat. Namun, saat pertama kali diluncurkan E-Samsat Jabar hanya dapat digunakan oleh nasabah bank bjb sebagai bank persepsi Provinsi Jawa Barat dan saat ini sudah dapat digunakan oleh enam nasabah bank yang telah bekerja sama dengan Tim Pembina Samsat Jawa Barat.

E-Samsat Jabar ini bahkan telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk direplikasi oleh 17 Provinsi di Indonesia yang dituangkan melalui nota kesepahaman pada akhir tahun 2016 lalu bersama dengan dua inovasi Pemerintah Jabar lainnya yaitu aplikasi pelayanan terpadu satu pintu dan aplikasi SKP online untuk pegawai. E-Samsat bersama dengan inovasi layanan lainnya yang disediakan oleh Bapenda Jabar memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sehingga mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) provinsi Jawa Barat, dimana sampai dengan saat ini pajak kendaraan bermotor masih merupakan primadona PAD.

Syarat dan Ketentuan Menggunakan Layanan E-Samsat Jabar :

  1. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  2. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor seluler yang aktif.
  3. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank yang telah bekerjasama dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  4. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Bank yang telah bekerjasama
  5. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  6. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK 5 tahunan.
  7. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari 6 bulan dari masa jatuh tempo.
  8. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).
sumber : berbagai sumber