Rubah Bentuk Ganti Warna

Banyak pemilik kendaraan bermotor yang sudah memodifikasi kendaraan bermotor yang dimilikinya sehingga lebih sesuai dengan keinginan hati sipemilik kendaraan namun dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tercatat kendaraan masih standar bawaan pabrik. Padahal warna, bodi, mesin kendaraan bahkan bagian yang lain dari kendaraan telah mengalami perubahan sehingga tidak sesuai dengan standar. Bila kita lihat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 50 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta modifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe wajib melakukan uji tipe. Selanjutnya pada pasal 52 ayat 3 disebutkan juga bahwa setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang dan pada ayat 4 disebutkan bahwa bagi kendaraan bermotor yang telah diuji tipe ulang harus dilakukan registrasi dan identifikasi (regident) ulang.

Uji tipe yang dimaksud di atas adalah terdiri dari :
1. Pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratn teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap
2. Penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya

Uji tipe kendaraan bermotor dilakukan oleh unit pelaksana uji tipe Pemerintah dan bagi landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap yang telah lulus akan diberikan sertifikat lulus uji tipe.

Rubah Bentuk Ganti Warna (Rubentina) merupakan istilah yang digunakan ketika terjadi perubahan / modifikasi pada kendaraan bermotor dimana perubahan/modifikasi tersebut sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material. Oleh karena itu, kendaraan bermotor tersebut wajib melakukan regident ulang. Berikut ini adalah persyataran untuk melaksanakan proses regident terkait Rubentina, yaitu :

  1. STNK (Asli)
  2. KTP (Asli)
  3. BPKB Asli dan Fotokopi
  4. Cek Fisik
  5. Arsip Ranmor
  6. Formulir
  7. Keterangan Rubah bentuk/warna dari bengkel yang memiliki NPWP dan SIUP
  8. Foto Kendaraan Bermotor
  9. Hasil Cek Fisik

Setelah semua persyaratan diatas dibawa dan terpenuhi, berikut mekanisme yang harus ditempuh oleh pemilik kendaraan yang telah memodifikasi kendaraan bermotor miliknya

  1. Membawa kelengkapan berkas
  2. Melakukan proses cek fisik
  3. Pengambilan arsip ranmor di gudang arsip
  4. Pengisian Formulir
  5. Pengambilan nomor antrian
  6. Melakukan proses progresif (di loket progresif)
  7. Pendaftaran di loket BBN II
  8. Berkas di register dan di validasi oleh petugas
  9. Entri data
  10. Penetapan Pajak
  11. Pembayaran
  12. Penyerahan STNK dan BPKB baru

Bagi pemilik kendaraan yang memodifikasi kendaraan bermotornya dengan melakukan penggantian mesin kendaraan maka syarat-syarat yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut :
1. Identitas diri
a. Perorangan:
Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
b. Badan Hukum :
Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
c. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD):
Surat Tugas / Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
2. STNK Asli.
3. BPKB Asli.
4. Untuk rubah bentuk dilengkapi Surat Keterangan rubah bentuk dari perusahaan Karoseri/Bengkel yang telah memiliki izin yang sah.
5. Faktur mesin baru yang dikeluarkan ATPM.
6. Untuk penggantian mesin yang berasal pembelian luar negeri/import harus memiliki invoerpas yang menyebutkan nomor mesin.
7. STNK dan BPKB mesin asal untuk mesin bekas dengan merk yang sama.
8. Surat pernyataan dari pemilik bermaterai cukup bahwa kendaraan tidak dalam perkara/sengketa atau tidak sedang dijaminkan
9. Surat Rekomendasi Dirlantas Polda.
10. Bukti Pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
11. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
12. Dokumen lain yang berkaitan dengan proses ubah bentuk/fungsi dan ganti mesin.

Mari kita tertib administrasi dengan melakukan uji tipe dan registrasi dan identifikasi ulang kendaraan bermotor milik kita yang telah dimodifikasi sehingga data kendaraan bermotor yang ada di kantor samsat sesuai dengan fisik kendaraan.

Sumber : berbagai sumber
20 balasan

Comments are closed.