Tidak Bayar Pajak Sejumlah Reklame Ditertibkan

Sejumlah reklame kain rentang, baligo dan umbul-umbul serta sejumlah reeklame lainnya yang sudah dipasang stiker penanda reklame tersebut belum membayar pajaknya di Pangandaran ditertibkan petugas, Kamis (4/5/2016).

Kepala Bidang Pajak Daerah DPPKAD Kabupaten Pangandaran, Dedi Surachman mengatakan, upaya penertiban ini dilakukan supaya pihak yang berkepentingan mematuhi ketentuan tentang pajak reklame yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pangandaran.

“Penertiban kali ini dilakukan lantaran pemilik reklame dan spanduk dianggap membandel serta tidak mengindahkan sosialisasi tentang perizinan pemasangan sejumlah papan reklame dan spanduk,” jelasnya.

Dari kegiatan penertiban ini, ratusan kain rentang, baligo dan umbul-umbul berhasil diturunkan dan diamankan petugas.