Target Pajak PBB dan BPHTB Sukabumi Naik

Ditahun 2016 target pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) masing-masing dinaikan dari target sebelumnya.

Untuk PBB semula Rp7.750.000.000 menjadi Rp8.000.000.000 dan BPHTB semula Rp7.250.000.000 ditahun 2016 menjadi Rp7.500.000.000.

“Kita optimis meskipun target perolehan kedua pajak dinaikan akan tercapai, bahkan bisa melebihi terget yang sudah ditentukan. Saat ini saja periode januari sampai Pebruari 2016 PBB sudah mencapai Rp756.331 juta lebih, sedangkan BPHTB mencapai Rp1.174.526 miliar,”ujar kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB Kota Sukabumi Rakhman Gania Kusumah.

Rakhman menjelaskan terus melakukan kegiatan verifikasi pendataan di beberapa kecamatan, tujuannya, untuk memperoleh data objek pajak serta mendapatkan potensi – potensi pajak yang real.

“tahun 2015 lalu kita lakukan di Kecamatan Cikole, dan di tahun 2016 kita laksanakan di Kecamatan Gunungpuyuh dan Warudoyong,” ucapnya.