Awas, Jangan Tertipu Materai Palsu!

Sebagai pemangku kepentingan terkait pelayanan Dinas Pendapatan Provinsi Jabar selama ini, satu hal yang sulit lepas terkait pajak adalah penggunaan materai.
Dan, sebagaimana kita ketahui bersama, sudah hampir empat bulan ini aturan tentang meterai tempel desain baru diterapkan. Aturan tersebut tertuang dalam PMK nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk, Ukuran dan Warna Benda Meterai per 1 April 2015 harus sudah memakai meterai desain baru.
Perubahan meterai tempel desain baru untuk meningkatkan pengawasan peredaran meterai tempel, juga untuk mengurangi upaya pemalsuan meterai yang beredar di masyarakat.

Namun masih saja ada oknum yang tidak bertanggung jawab menjual meterai palsu dengan iming-iming harga murah, sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya. Namun pada akhirnya, mereka jadi rugi sendiri!
Penjualan materai palsu ini bisa melalui media internet, SMS maupun selebaran dengan iming-iming harga murah. Hal ini dmembuat masyarakat mengalami kerugian baik rugi atas pembelian meterai palsu, juga surat yang menggunakan meterai palsu tersebut.
Oleh karena itu marilah kita mengenali ciri-ciri meterai desain baru yang asli (lihat gambar di atas). Berdasarkan PMK nomor 65/PMK.03/2014, beberapa ciri meterai desain baru antara lain sebagai berikut :
1. Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp 3.000,00 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp 6.000,00 memiliki warna hijau;
2. Gambar garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu;
3. Teks “METERAI”, “TEMPEL” disebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu;
4. Mikroteks “DITJEN PAJAK”, dibawah teks “TEMPEL”;
5. Teks “TGL” dan angka “20” dibawah mikroteks “DITJEN PAJAK”;
6. Teks nominal “3000” dan “6000” di pojok kiri bawah berwarna ungu;
7. Teks “TIGA RIBU RUPIAH” DIBAWAH TEKS NOMINAL “3000” dengan warna ungu, teks “ENAM RIBU RUPIAH” DIBAWAH TEKS NOMINAL “6000” dengan warna ungu;
8. Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif tersebut dapat berubah warna bila dimiringkan. Untuk nominal Rp. 3000,00 perubahan dari hijau ke biru, dan untuk nominal Rp. 6000,00 perubahannya dari magenta ke hijau;
9. Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam;
10. Terhadap hologram di bagian kiri meterai tempel;
11. Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri;
 bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.
Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel desain baru tersebut, apabila kita akan membeli meterai tempel, harap diperhatikan ciri-cirinya. Jangan tergiur dengan tawaran harga murah yang menjual dibawah nilai nominalnya karena terindikasi meterai tempel yang dijual adalah meterai palsu.
Materai yang asli dijual sesuai dengan nilai nominalnya dan disebarluaskan oleh pemerintah melalui PT. Pos Indonesia. Jadi, pastikanlah selalu, jika Anda butuh materai saat berurusan dengan Dinas Pendapatan misalnya, kenali tanda yang asli dan hanya membeli di tempat yang terpercaya! ***
Ciri Materai Asli bisa di lihat di link berikut : Ciri Materai Asli