Kota Bekasi Sambut Bea Balik Nama Kendaraan Gratis

Gratisnya BBNKB di Provinsi Jawa Barat dapat dirasakan oleh para peminik kendaraan bermotor di Kota Bekasi. Masyarakat Bekasi akan menikmati Bea Balik Nama Kendaraan bermotor Gratis mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2015 mendatang.

Kasi Pajak Samsat Kota Bekasi, M Fajar Ginanjar mengatakan, ‪”Ketentuan ini mulai diberlakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2015, BBN yang ditetapkan 0 persen.”

‪Penggratisan BBN tersebut, katanya sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat No 64 tahun 2015 tentang pembebasan pokok dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor.‬

‪Menurut Fajar pembebasan bea balik nama berlaku khusus untuk kendaraan bekas maupun kendaraan dari luar daerah. Masyarakat yang membeli kendaraan seken bisa membalik namakan kendaraannya dengan nama sendiri tanpa dikenakan biaya balik nama.‬

‪Sementara itu, hingga awal Juli 2015, jumlah kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun sebanyak 14.000 unit.

“Ini kebanyakan untuk kendaraan roda dua,” sebut Fajar, sambil mengatakan dalam waktu dekat juga akan dilakukan operasi bagi mereka yang kendaraannya yang menunggak pajak.‬

‪Operasi yang diberi nama Penertiban Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) pendaftar ulang itu akan melibatkan Polantas, Dispenda dan sejumlah perangkat di bawah kantor Samsat.

“Bagaimana mau tercapai target pemasukan pajak kendaraan, karena saat ini masih ada ribuan yang tidak daftar ulang,” tegas Fajar, sambil mengatakan target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Bekasi sebesar Rp 1,7 triliun/per tahun.