Tag Archive for: rasionalisasi PNS

Rasionalisasi PNS Masih Dalam Tahap Pengkajian

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melakukan rasionalisasi jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Caranya adalah dengan mengurangi jumlah PNS yang saat ini mencapai 4,5 juta. Rencana rasionalisasi ini sendiri sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk menciptakan birokrasi pemerintahan berkelas dunia, yakni birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menegaskan “Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS”. Pengkajian tersebut perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal negara.

Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru sebaliknya. Pasalnya dengan fiskal yang kuat, negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.

Rencana rasionalisasi ini juga sebagai dasar pertimbangan rekruitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) baru untuk memenuhi tuntutan negara dalam kompetisi global saat ini dan ke depan. Misalnya dalam menghadapi AFTA dan MEA yang sudah berlaku akhir tahun 2015 lalu.

Karena itu pemerintah harus mengantisipasinya dengan mendapatkan Smart ASN yang berkarakter, mempunyai wawasan global, menguasai informasi dan teknologi, memahami bahasa asing, serta mempunyai daya networking yang baik.

Saat ini jumlah PNS di Indonesia mencapai 4.517.136 orang. Dari jumlah itu, 1.932.220 diantaranya menduduki jabatan fungsional umum, di mana 59,39%, diantaranya berada di instansi pusat, dan 38,49% di daerah. Melalui kebijakan rasionalisasi ini, jumlah PNS empat tahun ke depan diproyeksikan akan berkurang hingga rasio 1,5 %. Saat ini rasio PNS terhadap penduduk masih 1,7 %, dimana setiap 100 orang penduduk dilayani oleh 1,7 pegawai.

Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, rasionalisasi PNS akan dilakukan bila sudah melalui berbagai tahapan, salah satunya audit. “Dari audit ini akan diketahui organisasi mana yang tidak efisien atau secara fungsi dapat digabungkan, sekaligus hal ini akan berpengaruh terhadap efisiensi SDM-nya”.

Tahap selanjutnya adalah akan dilakukan pemetaan kompetensi, kualifikasi dan kinerja. Dari hasil pemetaan tersebut akan terlihat para PNS yang mempunyai kompetensi, kualifikasi dan kinerja yang baik. Ini bisa dinamakan kelompok utama dan harus dipertahankan. Sebaliknya ada kelompok yang tidak kompeten, tidak cocok kualifikasinya dan tidak produktif atau tidak berkinerja. “Bagi kelompok inilah perlu dipertimbangkan untuk dilakukan rasionalisasi. Sedangkan untuk kelompok menengah kompetensinya, namun kualifikasi kurang cocok atau sebaliknya, bisa dan perlu ditingkatkan kemampuannya melalui training, magang dan lain sebagainya”.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman berpesan pada PNS yang masih aktif untuk tetap tenang dan tidak galau terkait rencana rasionalisasi PNS ini. “Tidak perlu gusar. Kami masih mengkaji secara seksama rencana rasionalisasi ini. Kami carikan cara terbaik dengan tetap memperhatikan integritas, kompetensi dan kinerja PNS, serta merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku”.