Tag Archive for: pajak progresif

Tarif Progresif Kendaraan Bermotor dan Proteksi Kepemilikan, Apa Itu?

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban pemilik kendaraan yang harus ditunaikan setiap tahun ketika masa berlaku pajak habis. Pajak Kendaraan Bermotor atau yang biasa dikenal dengan istilah PKB merupakan pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Perhitungan PKB didasari oleh berbagai hal dimana salah satunya adalah jumlah kepemilikan kendaraan (progresif).

foto https://unsplash.com/@samloyd

Tarif Progresif adalah prosentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah objek yang dikenai pajak semakin banyak, contohnya adalah ketika Bapak A memiliki kendaraan dengan jenis roda 2 lebih dari 1 unit kendaraan maka motor ke 2 dan seterusnya akan terkena tarif progresif kepemilikan ke 2 dan seterusnya sesuai dengan urutan pendaftaran motor tersebut.

Tarif Progresif didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau tanda pengenal diri berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada database kependudukan.

Berapa sih besaran tarif progresif untuk kendaraan yang kita miliki?

  1. PKB kepemilikan kesatu, sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen);
  2. PKB kepemilikan kedua, sebesar 2,25% (dua koma dua lima persen);
  3. PKB kepemilikan ketiga, sebesar 2,75% (dua koma tujuh lima persen);
  4. PKB kepemilikan keempat, sebesar 3,25% (tiga koma dua lima persen); dan
  5. PKB kepemilikan kelima dan seterusnya, sebesar 3,75% (tiga koma tujuh lima persen).

Lalu bagaimana jika kita membeli kendaraan bekas yang di STNK tertera kepemilikan ke 1 namun ketika dicek melalui aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara) tertera keterangan bahwa kendaraan telah di protek. Hal ini berarti bahwa kendaraan telah di blokir oleh pemilik sebelumnya. Blokir / proteksi kepemilikan dilakukan oleh pemilik sebelumnya dilakukan sebagai langkah tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 disebutkan bahawa kendaraan bermotor yang sudah beralih kepemilikan  dan dilakukan proteksi maka akan mengubah urutan kepemilikan
kendaraan bermotor, dengan penetapan tarif PKB bagi pemilik baru yang tidak melakukan balik nama ditetapkan tarif progresif tertinggi sebesar 3.75 % (tiga koma tujuh lima persen) atau sama dengan kepemilikan ke 5.

Sebagai contoh perhitungan pajak kendaraan bermotor yang terkena tarif progresif sebagai berikut:

NJKB Sepeda Motor Rp. 20.000.000
Bobot / Koefisien 1
Kepemilikan ke 1
Tarif 1.75%

Dengan data sepeda motor diatas maka didapatkan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan untuk satu tahun sebesar Rp. 350.000,-

Sekarang mari kita bandingkan apabila sepeda motor tersebut telah diblokir oleh pemilik sebelumnya sehingga  terkena tarif progresif tertinggi sebesar 3,75%

NJKB Sepeda Motor Rp. 20.000.000
Bobot / Koefisien 1
Kepemilikan ke
Tarif 3.75%

Dengan data sepeda motor diatas maka didapatkan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan untuk satu tahun sebesar Rp750.000,-

Kami menghimbau masyarakat wajib pajak di Jawa Barat untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor dengan melakukan proses balik nama jika membeli kendaraan bekas karena apabila kendaraan telah atas nama sendiri maka wajib pajak dapat memanfaatkan inovasi layanan yang tersedia untuk membayar PKB.

Inovasi layanan tersebut adalah elektronik samsat (e-samsat) dan Samsat Jbret. Dengan menggunakan e-samsat dan Samsat Jbret maka wajib pajak dapat membayar PKB dengan mudah dan dimana saja.