Rapat Sosialisasi Bebas BBN2 dan Denda Pajak
Dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendapatan Provinsi jawa Barat akan memberlakukan Pemberian Pembebasan Biaya Balik Nama ke Dua dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 973/499-Dispenda/2016 tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditandatangani oleh Kepala Dispenda Prov Jabar, Dadang Suharto.
Dalam arahan Rapat Koordinasin Sosialisasi program tersebut, Dadang berharap kepada semua Kepala Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan (CPDP) untuk optimal dalam melakukan sosialisasi.
“Saya meminta kepada semua kepala cabang untuk mensosialisasikan program ini melalui iklan layanan di kantor samsat, baligo, brosur, media cetak, radio, ke sekolah-sekolah, lambaga-lembaga hingga ke seluruh elemen masyarakat,”
Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pegawai yang ada di Dispenda untuk paham akan adanya program ini, agar jika ada masyarakat yang bertanya akan mendapatkan informasi yang akurat.
Program Pembebasan BBN2 dan Denda PKB ini akan dimulai pada 17 Oktober sampai 24 Desember 2016. Untuk keterangan lebih lengkap, dapat dilihat di tautan di bawah ini :