Saldo Kas Jabar Tembus Rp160,34 Miliar, Penerimaan 24 Agustus 2026 Capai Rp167,05 Miliar
BANDUNG – Saldo kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Jawa Barat tercatat sebesar Rp160.348.187.811 hingga Senin, 24 Agustus 2026 pukul 17.00 WIB. Pada hari yang sama, realisasi penerimaan daerah mencapai Rp167.051.767.431, sementara pengeluaran tercatat Rp46.234.644.602.
Dari sisi penerimaan, kontribusi terbesar berasal dari dana bagi hasil (DBH) yang mencapai Rp130.086.285.600.
Sementara itu, penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) tercatat Rp23.453.410.700 dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar Rp12.340.079.700.
Adapun rincian penerimaan lainnya meliputi pajak air permukaan sebesar Rp80.875.300, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan Rp1.970.932, serta retribusi daerah Rp119.790.760.
Kemudian, penerimaan dari lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah tercatat sebesar Rp969.354.439.
Di sisi pengeluaran, Pemprov Jabar mencatat realisasi sebesar Rp46.234.644.602 hingga pukul 17.00 WIB.
Belanja pegawai menjadi salah satu komponen pengeluaran dengan nilai Rp8.601.359.126.
Selanjutnya, belanja barang dan jasa mencapai Rp7.237.560.463, belanja hibah Rp20.000.000.000, belanja modal Rp9.990.275.013, serta belanja bantuan keuangan sebesar Rp405.450.000.
Dengan memperhitungkan posisi penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat pada akhir laporan tercatat Rp160.348.187.811.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengajak masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak karena penerimaan daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program dan pembangunan yang ditujukan bagi kepentingan masyarakat.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7677602572361911560



