RKUD Jabar 18 Agustus 2026: Penerimaan Rp34,11 Miliar, Pengeluaran Rp248,95 Miliar
BANDUNG – Realisasi penerimaan kas pada Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Jawa Barat pada Selasa, 18 Agustus 2026 hingga pukul 17.00 WIB tercatat sebesar Rp34.113.147.450. Pada hari yang sama, pengeluaran daerah mencapai Rp248.953.992.643, sehingga posisi saldo kas RKUD Jawa Barat dilaporkan sebesar Rp94.976.808.264.
Dari total penerimaan Rp34,11 miliar, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp21.271.374.800.
Selanjutnya, penerimaan yang dilaporkan meliputi bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp11.965.001.100, pajak air permukaan Rp40.052.200, pajak alat berat Rp2.310.000, serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp145.250.
Penerimaan lainnya berasal dari retribusi daerah sebesar Rp45.074.900 dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sebesar Rp789.189.200.
Sementara itu, total pengeluaran pada 18 Agustus 2026 tercatat jauh lebih besar dibandingkan penerimaan harian, yakni mencapai Rp248.953.992.643.
Pengeluaran tersebut terdiri atas beberapa komponen belanja. Belanja pegawai tercatat sebesar Rp115.199.618.721, disusul belanja bagi hasil sebesar Rp91.096.571.963.
Kemudian, belanja barang dan jasa mencapai Rp24.321.864.379, belanja modal sebesar Rp16.102.695.580, serta belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp2.233.242.000.
Dengan memperhitungkan posisi penerimaan dan pengeluaran serta transaksi kas daerah lainnya, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat yang dilaporkan hingga pukul 17.00 WIB pada 18 Agustus 2026 berada di angka Rp94.976.808.264.
Pembaruan posisi kas RKUD ini menjadi gambaran mengenai dinamika penerimaan dan belanja Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan berbagai program pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7675377993396784402



