Saldo Kas Pemprov Jabar per 16 Juli 2026 Tercatat Rp141,16 Miliar, Ini Rincian Penerimaan dan Pengeluaran
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mempublikasikan laporan posisi Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Kamis, 16 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, realisasi penerimaan daerah mencapai Rp32.697.654.535, sedangkan realisasi pengeluaran tercatat sebesar Rp201.720.578.517.
Dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga Kamis, 16 Juli 2026 sore berada di angka Rp141.160.581.565.
Dari total penerimaan sebesar Rp32,70 miliar, kontribusi terbesar masih berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Rincian penerimaan daerah meliputi:
* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp18.902.137.800;
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp12.146.472.100;
* Pajak Air Permukaan: Rp754.504.100;
* Pajak Alat Berat: Rp12.386.000;
* Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp16.883.355;
* Retribusi Daerah: Rp59.908.900;
* Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah: Rp805.362.280.
Pada sisi pengeluaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merealisasikan belanja sebesar Rp201.720.578.517.
Rinciannya terdiri atas:
* Belanja Pegawai: Rp1.042.641.354;
* Belanja Barang dan Jasa: Rp17.970.467.953;
* Belanja Modal: Rp8.342.790.956;
* Belanja Tidak Terduga: Rp655.000.000;
* Belanja Bagi Hasil: Rp172.881.578.254;
* Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa: Rp828.100.000.
Belanja bagi hasil menjadi komponen pengeluaran terbesar dengan nilai Rp172,88 miliar, disusul belanja barang dan jasa sebesar Rp17,97 miliar serta belanja modal sebesar Rp8,34 miliar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara konsisten menyampaikan laporan posisi RKUD sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait pengelolaan keuangan daerah.
Laporan tersebut memuat realisasi penerimaan, pengeluaran, serta saldo kas yang menjadi dasar pembiayaan berbagai program pembangunan, pelayanan publik, dan penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban membayar pajak daerah. Kontribusi tersebut menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7663124325339352338



