INI KOMITMEN KDM UNTUK MENATA IUP TAMBANG YANG BERKEADILAN
BANDUNG – Kang Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan komitmen kuatnya dalam menata ulang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Jawa Barat. Langkah strategis ini diambil guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan beriringan dengan kelestarian infrastruktur serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Dalam arahannya di hadapan para bupati, wakil bupati, dinas terkait, serta para pengusaha industri pertambangan dan manufaktur, KDM menyoroti pentingnya keseimbangan antara pemenuhan material untuk proyek pembangunan dan perlindungan fasilitas publik.
Terdapat empat poin utama yang menjadi kesimpulan dan titik tolak regulasi pertambangan di Jawa Barat ke depan :
1. Pembukaan Tambang secara Selektif Izin pertambangan akan dibuka secara selektif dengan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan bahan baku material untuk pembangunan internal di wilayah Provinsi Jawa Barat, seperti proyek strategis jalan tol dan infrastruktur daerah.
2. Perlindungan Infrastruktur Publik Aktivitas pengangkutan hasil tambang diatur dengan ketat agar tidak merusak infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan uang pajak rakyat. Truk bertonase besar diarahkan untuk memanfaatkan jalur tol guna mencegah kerusakan pada jalan kabupaten, provinsi, maupun jalan desa.
3. Peningkatan Kesejahteraan Rakyat di Wilayah Penghasil Pemberian izin tambang wajib memperhitungkan peningkatan kesejahteraan warga di sekitar area tambang. KDM mendorong rancangan Peraturan Gubernur yang mengatur alokasi dana bagi hasil pajak pertambangan sebesar 70% untuk desa penghasil. Dana tersebut nantinya diwajibkan untuk membangun infrastruktur jalan desa, akses air bersih, hunian layak bagi warga miskin, serta pemberian beasiswa pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi. Langkah ini diambil agar kualitas hidup masyarakat di daerah tambang terus meningkat dan melahirkan sumber daya manusia yang kompetitif, bahkan setelah cadangan tambang habis.
4. Intervensi Pemerintah Provinsi di Wilayah Objek Tambang Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen melakukan intervensi pembangunan yang berfokus pada pemulihan lingkungan dan perbaikan taraf hidup masyarakat yang wilayahnya menjadi sumber utama material pembangunan nasional.
KDM menegaskan bahwa kekayaan alam di Jawa Barat harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara adil. Melalui penataan regulasi yang transparan dan tegas, diharapkan pelaku usaha pertambangan tetap produktif tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.
sumber: https://www.youtube.com/watch?v=-UfafGFYMr4



