Saldo Kas Pemprov Jabar per 25 Juni 2026 Tembus Rp68,7 Miliar
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali merilis laporan posisi saldo kas Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hingga Kamis, 25 Juni 2026 pukul 17.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, realisasi penerimaan daerah mencapai Rp32.576.650.699, sementara pengeluaran tercatat sebesar Rp28.513.565.661.
Dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga akhir jam kerja tercatat sebesar Rp68.706.500.952.
“Realisasi penerimaan untuk hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 sampai dengan pukul 17.00 WIB adalah sebesar Rp32.576.650.699,” demikian disampaikan dalam laporan posisi saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat.
Rincian penerimaan daerah meliputi:
* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp16.540.257.300;
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp13.430.243.200;
* Pajak Air Permukaan: Rp81.325.400;
* Pajak Alat Berat: Rp13.176.000;
* Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp334.566;
* Retribusi Daerah: Rp85.272.580;
* Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah: Rp2.426.041.653.
Di sisi pengeluaran, Pemerintah Provinsi Jawa Barat merealisasikan anggaran sebesar Rp28.513.565.661 yang digunakan untuk berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Adapun rincian pengeluaran terdiri atas:
* Belanja Pegawai: Rp363.788.780;
* Belanja Barang dan Jasa: Rp8.377.404.331;
* Belanja Modal: Rp19.231.922.550;
* Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa: Rp540.450.000.
Publikasi posisi saldo kas RKUD dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui keterbukaan informasi tersebut, masyarakat dapat mengetahui perkembangan pendapatan dan belanja daerah yang menjadi dasar pembiayaan berbagai program pembangunan, pelayanan publik, dan dukungan kepada pemerintah desa di Jawa Barat.
Hingga Kamis sore, posisi saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat tercatat sebesar Rp68.706.500.952.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7655333926981979399



