Pemprov Jabar Rilis Posisi Kas Daerah per 9 Juni 2026, Saldo RKUD Tercatat Rp169,5 Miliar
BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mempublikasikan posisi Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan laporan hingga Selasa, 9 Juni 2026 pukul 17.00 WIB, realisasi penerimaan daerah tercatat sebesar Rp38.783.722.761.
Adapun rincian penerimaan tersebut terdiri dari:
* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp23.406.641.400
* Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp13.731.959.100
* Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Rp157.112.172
* Pajak Air Permukaan: Rp122.839.400
* Pajak Alat Berat: Rp2.613.900
* Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Rp131.807.838
* Retribusi Daerah: Rp228.796.250
* Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah: Rp1.001.952.701
Sementara itu, realisasi pengeluaran daerah mencapai Rp206.476.621.438 dengan rincian:
* Belanja Pegawai: Rp120.651.128.784
* Belanja Barang dan Jasa: Rp54.195.905.235
* Belanja Hibah: Rp1.000.000
* Belanja Modal: Rp30.629.587.419
Dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Jawa Barat hingga saat ini tercatat sebesar Rp169.524.630.424.
Publikasi posisi kas daerah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan informasi yang terbuka kepada masyarakat terkait kondisi keuangan daerah dan pelaksanaan anggaran.
Data tersebut menunjukkan bahwa sumber utama penerimaan daerah masih berasal dari sektor pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang memberikan kontribusi terbesar terhadap pendapatan harian daerah.
Sementara itu, pengeluaran daerah didominasi oleh belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal yang digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan dan pelaksanaan berbagai program pembangunan di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan terus menyampaikan perkembangan posisi RKUD secara berkala sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan daerah dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7649379408741960978



