15 KALI WTP BERTURUT-TURUT | KDM : JUMLAH HARI PEMERIKSAAN BPK DIDASARKAN BESARAN ANGGARAN
BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali mengukir prestasi gemilang dalam tata kelola keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) secara resmi menganugerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Pencapaian ini menjadi catatan sejarah tersendiri karena Pemprov Jabar sukses mempertahankan opini tertinggi tersebut selama 15 kali berturut-turut.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung. Dokumen LHP diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksa Keuangan Negara, Bobi Adityo Rizaldi, didampingi Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widi Widayat, serta Kepala BPK Perwakilan Jabar Firman Nur Cahyadi, kepada Ketua DPRD Jabar Buki Wibawa dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Komitmen Transparansi BPK dan Catatan Internal Pemprov Jabar
Dalam sambutannya, Anggota V BPK RI Bobi Adityo Rizaldi memberikan apresiasi yang tinggi atas komitmen Pemprov Jabar dalam menyajikan laporan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKn).
Meski diganjar opini WTP, BPK RI memberikan sejumlah catatan kritis yang memerlukan perhatian dan perbaikan mendalam dari internal Pemprov Jabar terkait pengendalian internal dan kepatuhan perundang-undangan. Catatan tersebut meliputi:
Sinkronisasi Anggaran Belanja dan PAD: Penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang terukur. BPK menemukan adanya sisa pendapatan dana transfer pusat yang digunakan untuk membiayai belanja yang semestinya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, terdapat alokasi belanja transfer ke pemerintah kabupaten/kota yang belum tersalurkan penuh karena dipakai membiayai belanja provinsi.
1. Optimalisasi Dana Pendidikan: Pengendalian dan pertanggungjawaban penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) serta Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) pada tingkat satuan pendidikan dinilai belum optimal.
2. Penatausahaan Aset Tetap: Melalui uji petik, BPK mendeteksi administrasi daftar Barang Milik Daerah (BMD) belum sepenuhnya memuat informasi lengkap mengenai luasan, lokasi, satuan, hingga keterangan kondisi aset.
3. Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Jabar memutakhirkan daftar BMD melalui Sekretaris Daerah selaku pengelola barang, serta menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Dinas Pendidikan guna memperketat fungsi pengawasan fiskal maupun administrasi sekolah.
BPK juga mendorong percepatan penyelesaian rekomendasi yang saat ini baru mencapai 69,81 persen (1.931 dari 2.766 rekomendasi), di mana angka tersebut masih berada di bawah target capaian nasional sebesar 75 persen.
Respons Strategis Gubernur Jabar: Usul Reformasi Metode Audit BPK
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), menyambut baik evaluasi tahunan tersebut dan langsung membeberkan sejumlah sudut pandang strategis pemerintah daerah selaku eksekutif. Depan pimpinan BPK RI, KDM mengusulkan adanya reformasi kebijakan terkait durasi waktu pemeriksaan BPK yang didasarkan pada besaran nilai anggaran objek yang diperiksa.
“Ke depan, lamanya waktu pemeriksaan itu harus disesuaikan dengan nilai anggaran. Selama ini, lamanya pemeriksaan tidak dibedakan antara anggaran besar dengan anggaran kecil. Akibatnya, anggaran yang besar tidak bisa dievaluasi secara menyeluruh dan komprehensif, sementara APBD kabupaten/kota yang lebih kecil terperiksa dengan sangat detail karena bobot anggarannya sedikit,” usul KDM.
Menurut KDM, audit berbasis besaran anggaran akan membuat seluruh item keuangan negara terperiksa secara menyeluruh (komprehensif), bukan sekadar mengandalkan metode uji petik sampel. Dampak dari penambahan durasi logistik audit ini pun dinilai sepadan meski berimplikasi pada peningkatan biaya operasional dan perjalanan dinas BPK.
Mengurai Benang Kusut Hubungan Fiskal Pusat-Daerah dan Realita Dana Transfer
Merespons temuan BPK mengenai ketidakseimbangan belanja dan PAD, Gubernur Jabar meluruskan bahwa dari sisi target PAD internal, performa Pemprov Jabar relatif tercapai dengan baik. Masalah utama yang mengganggu postur fiskal daerah bersumber dari keterlambatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) atau dana transfer dari pemerintah pusat.
KDM meminta bantuan BPK RI untuk memfasilitasi rekonsiliasi keuangan antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Pemprov Jabar. Tercatat, pemerintah pusat masih memiliki tunggakan DBH yang belum dibayarkan selama dua tahun terakhir ke Pemprov Jabar.
“Semoga bisa dilakukan rekonsiliasi untuk dihitung hutang kita (ke pusat) menjadi piutang kita, sehingga di catatan APBD-nya nanti bisa close. Utang pinjaman Pemprov dilunasi, tapi DBH masa lalu kami juga dilunasi,” urai KDM.
Lebih lanjut, ia mengkritik kebijakan pusat yang kerap menunda penyaluran DBH menjelang akhir tahun anggaran berjalan (seperti pada periode 2025), tepat di saat pemerintah daerah harus membayar pengerjaan para kontraktor proyek. Penundaan pusat ini memicu sisa tunda bayar di daerah mencapai lebih dari Rp 600 miliar.
Namun, dari kacamata manajemen keuangan makro, KDM melihat tunda bayar senilai Rp 629 miliar lebih pada tahun 2025 tersebut justru memberikan implikasi keuntungan ekonomi yang sangat besar bagi kas Jabar di tengah fluktuasi ekonomi tahun 2026.
“Bayangkan kalau alokasi belanja pembangunan itu baru dianggarkan di 2026, belum tentu tercapai realisasi dan kualitasnya. Sebab, di tahun 2025 harga BBM, aspal, semen, dan barang belum mahal karena belum terkena dampak krisis global. Di tahun 2026, semua mengalami lonjakan harga yang tinggi. Jadi, tunda bayar itu keuntungan bagi Pemprov Jabar karena kita membangun fasilitas publik dengan standar harga murah tahun 2025, efisiensinya bisa puluhan miliar,” jabarnya secara naratif.
Sengkarut Administrasi Sekolah dan Dedikasi “Tukang Bikin SPJ”
Mengenai pengelolaan dana pendidikan (BOSP/BOPD) yang disorot BPK, Gubernur Jabar mengakui adanya kelemahan administratif yang dilematis di lingkungan sekolah. Hal ini dipicu oleh keterbatasan jumlah tenaga teknis administrasi keuangan di sekolah-sekolah negeri.
Secara sosiologis, para kepala sekolah dan guru kerap dihadapkan pada situasi darurat berupa kegiatan-kegiatan sekolah krusial yang tidak terencana di dalam dokumen anggaran BOS. Kondisi ini memaksa kepala sekolah mengambil keputusan berisiko demi kelangsungan pendidikan siswa.
“Seringkali kepala sekolah ini berani mengeluarkan biaya pribadi, menggadaikan sertifikat rumah, hingga menjaminkan uang di bank untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan mendesak di sekolah. Bahkan ada yang berspekulasi membangun fisik sekolah dulu. Yang menjadi masalah, saat utang pribadinya belum lunas terbayar, kepala sekolah tersebut sudah dipindahkan tugas (mutasi). Ini menjadi catatan penting kami untuk dievaluasi,” ungkapnya.
Menutup pidatonya, KDM menegaskan bahwa predikat WTP ke-15 kalinya ini bukanlah tujuan akhir. Kepuasan publik dan kualitas pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat merupakan indikator mutlak keberhasilan sesungguhnya. Ia pun secara khusus mendedikasikan piala WTP ini kepada para pegawai administrasi di tingkat terbawah.
“Terima kasih kepada seluruh pegawai Provinsi Jabar, dari kepala OPD sampai para ‘tukang bikin SPJ’ (Surat Pertanggungjawaban). BPK itu pada akhirnya akan tertib kalau yang tukang bikin SPJ-nya tertib. Merekalah yang ke sana kemari mencari stempel toko dan menyusun laporan yang membuat kita meraih WTP, bukan kita yang di atas,” pungkas KDM disambut tepuk tangan forum paripurna.
sumber: https://www.youtube.com/watch?v=EAxvswm6J5s



