Pemerintah Provinsi Jawa Barat merilis pembaruan posisi saldo Kas Rekening Umum Daerah (RKUD) untuk Jumat, 8 Mei 2026
Dalam laporan tersebut, realisasi penerimaan daerah tercatat sebesar Rp37.255.538.390. Penerimaan terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp18.511.958.500 dan bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp14.449.358.500.
Selain itu, penerimaan dari pajak air permukaan mencapai Rp189.102.400, pajak alat berat sebesar Rp8.024.000, serta opsen pajak mineral bukan logam dan batuan sebesar Rp12.170.927.
Penerimaan lainnya berasal dari retribusi daerah sebesar Rp209.815.700, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp3.216.401.051, serta lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah sebesar Rp658.707.312.
Sementara itu, total pengeluaran daerah mencapai Rp46.510.891.250. Rinciannya terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp2.346.930.856, belanja barang dan jasa sebesar Rp21.507.393.147, serta belanja modal sebesar Rp17.349.588.247.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga merealisasikan bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp4.402.629.000 dan bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp904.350.000.
Dengan realisasi tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga saat ini tercatat sebesar Rp376.708.798.535.
sumber: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7637513833258437895



