Pemprov Jabar Rilis RKUD 7 Mei 2026: Saldo Kas Tembus Rp375,6 Miliar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali merilis pembaruan posisi saldo Kas Rekening Umum Daerah (RKUD) pada Kamis, 7 Mei 2026 hingga pukul 17.00 WIB.
Dalam laporan tersebut, realisasi penerimaan daerah tercatat sebesar Rp36.177.045.178. Penerimaan terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor sebesar Rp19.822.396.000 serta bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp14.825.477.300.
Selain itu, penerimaan dari pajak air permukaan mencapai Rp474.421.050 dan pajak alat berat sebesar Rp7.918.000. Adapun opsen pajak mineral bukan logam dan batuan tercatat sebesar Rp14.685.780.
Penerimaan lainnya berasal dari retribusi daerah sebesar Rp184.542.350, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp42.073.626, serta lain-lain pendapatan asli daerah (PAD) yang sah sebesar Rp805.531.072.
Di sisi pengeluaran, total belanja daerah mencapai Rp42.821.466.252. Rinciannya terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp1.028.166.620, belanja barang dan jasa sebesar Rp13.333.634.529, serta belanja modal sebesar Rp664.849.303.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga merealisasikan belanja bantuan keuangan kepada pemerintah kabupaten dan kota sebesar Rp27.632.215.800 serta bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp162.600.000.
Dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran tersebut, saldo kas RKUD Provinsi Jawa Barat hingga saat ini tercatat sebesar Rp375.633.948.690.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa publikasi RKUD secara rutin merupakan bagian dari komitmen transparansi pengelolaan keuangan daerah kepada masyarakat.
sumber : https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/video/7637135069416672530



